Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Februari 2017 | 00.36 WIB

NJOP di Ruas Jalan Ahmad Yani Naik 18 Persen

Nilai Jual Objek Pajak Makin Tumbuh - Image

Nilai Jual Objek Pajak Makin Tumbuh

JawaPos.com – Pemkot resmi menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) di seluruh Surabaya. Nilainya bervariasi. Di beberapa lokasi yang berkembang pesat, kenaikannya bahkan mencapai 18 persen.


Tahun lalu, badan pendapatan dan pengelolaan keuangan (BPPK) pemkot telah melakukan survei dan menaksir nilai NJOP di seluruh Surabaya. Kepala BPPK Surabaya Yusron Sumartono menyebutkan, ada beberapa lokasi yang saat ini mengalami perkembangan pesat. Salah satunya adalah sepanjang Jalan Ahmad Yani.


Daerah itu berkembang setelah pembangunan frontage road (FR) di dua sisi. Akses semakin mudah dan kemacetan sudah terurai. Namun, nilai kenaikan NJOP di satu jalan belum tentu sama, bergantung pada nilai strategis di masing-masing lokasi.


Lalu, ada lagi daerah sepanjang middle east ring road (MERR) atau Jalan Soekarno. ’’Daerah penunjang JLLT (jalan lingkar luar barat) dan JLLB (jalan lingkar luar barat) pun berkembang pesat,’’ katanya. Yusron menyatakan, selain empat area itu, tidak ada yang kenaikannya signifikan. ’’Yang lain rata semua,’’ ungkapnya.


Kenaikan tersebut direncanakan pada awal 2016. Rencana BPPK itu kemudian ditandatangani Wali Kota Tri Rismaharini pada akhir Januari lalu. Lantas, terbit perwali (peraturan wali kota) sebagai dasar hukumnya. Namun, hingga saat ini, bagian hukum belum mau memublikasikan perwali tersebut. ’’Intinya, dasar aturannya sudah ada, yakni Perwali No 2 Tahun 2017,’’ ucap Yusron.


Menurut dia, nilai kenaikan yang ditetapkan pemkot masih sangat wajar. Masing-masing titik NJOP rata-rata hanya dinaikkan 50 persen di bawah harga pasaran tanah maupun bangunan.


Kenaikan NJOP secara otomatis mendongkrak pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayar pemilik aset (wajib pajak). Kenaikannya hampir sama dengan persentase kenaikan NJOP itu sendiri. ’’Tinggal nilai NJOP dikalikan luas, mungkin selisihnya kecil,’’ ujarnya.


Yusron membantah anggapan bahwa penaikan NJOP merupakan upaya untuk mendongkrak pendapatan dari PBB. Menurut dia, kenaikan NJOP merupakan keniscayaan kota yang terus berkembang. Malah, lanjut dia, kenaikan NJOP akan membantu pemilik aset. Sebab, nilai jual aset semakin tinggi.


Yusron sering mendapat keluhan tentang nilai NJOP yang rendah dari beberapa kenalannya. ’’Harga tanah ditawar murah gara-gara NJOP-nya rendah,’’ tuturnya.


Sementara itu, tidak semua pihak menganggap kenaikan tersebut positif. Vinsensius Awey, misalnya. Anggota Komisi C DPRD Surabaya itu menganggap efek samping kenaikan NJOP akan dirasakan masyarakat kecil yang memiliki rumah di titik-titik strategis tersebut.


Awey menyatakan, warga akan dihadapkan pada dua pilihan sulit. Jika tetap mempertahankan rumah, mereka harus membayar PBB setiap tahun dengan harga yang semakin naik. ’’Kalau tidak mau begitu, mereka harus menjual tanah,’’ jelasnya.


Yang justru diuntungkan, lanjut Awey, adalah para pengusaha yang notabene mempunyai modal kuat. Mereka akan memanfaatkan peluang tersebut untuk bisnis properti. ’’Kalau para pengusaha, asetnya memang untuk bisnis, kalau tidak strategis, ya dijual saja,’’ katanya.


Ketua PCNU Surabaya Ach. Muhibbin Zuhri juga bersuara. Menurut dia, pemkot sebaiknya menurunkan pajak bagi warga kampung yang ekonominya pas-pasan, namun terkena dampak NJOP. ’’Mereka akan terus menjerit atau menjual tanahnya kepada kaum kapitalis kota,’’ ungkapnya.



Selain itu, menurut Muhibbin, masih banyak pos yang dapat diefektifkan untuk menggenjot pendapatan. Salah satunya, memperkuat penyerapan dari tunggakan pajak yang banyak mengendap di sektor-sektor usaha. (tau/c23/oni/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore