Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Februari 2017 | 01.02 WIB

Menyikapi Maraknya Kasus Kekerasan terhadap Anak

Anak Rentan Jadi Sasaran Kekerasan - Image

Anak Rentan Jadi Sasaran Kekerasan

Anak rentan menjadi korban kekerasan. Baik di dalam lingkungan keluarga maupun sekolah. Perlakuan penanganan perkaranya tidak bisa dipukul rata.



PEKAN lalu publik diramaikan dengan kasus kekerasan yang menimpa GPR, siswi SDN dr Soetomo 1. Dia mengalami kekerasan oleh gurunya karena terlambat olahraga. Polisi sempat menginterogasi guru yang bersangkutan. Namun, kasus itu berakhir secara kekeluargaan.


Ibu korban, Maria Goretti Yeti Rusdiana, tidak melaporkan kasus tersebut meski sudah ada polisi yang memeriksa. Dia hanya ingin anaknya tidak mengalami kekerasan lagi. Si anak pun bisa belajar dengan tenang.


Berkaca pada kasus itu, memang ada fenomena bahwa anak rentan menjadi sasaran kekerasan. Namun, tidak semua harus berujung pada proses hukum. Meski bukti adanya kekerasan itu nyata. Dalam kasus GPR, misalnya. Hasil visum dari luka di kepala korban bisa menjadi bukti kuat bagi polisi.


Namun, selain kebesaran hati dari pihak korban, korps seragam cokelat memang akan melihat kasus yang dihadapi lebih dulu. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surbaya AKP Ruth Yeni mengapresiasi langkah yang diambil Yeti. Menurut dia, akar masalah tersebut hanya soal pola pendidikan.


’’Kalau konflik di sekolah memang seharusnya diselesaikan baik-baik dulu. Andai laporan itu masuk, kami pun akan berusaha untuk memediasi dan mempertimbangkan kembali (agar mencabut laporan),’’ kata Ruth Yeni.


Polisi asal Banyuwangi tersebut memaparkan, pihaknya akan selalu mengambil langkah mediasi jika menghadapi kekerasan pada anak yang bersifat internal. Artinya, terlapor yang masih satu keluarga maupun teman atau guru di sekolah tidak akan langsung diproses.


Polisi, lanjut dia, akan mempertimbangkan faktor kemanusiaan. Terlebih kekerasan yang terjadi di dalam keluarga. ’’Kalau ada KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dengan korban anak, biasanya yang punya masalah duluan adalah orang tuanya. Maka, kami cari terus akar permasalahan dan cari solusinya bareng-bareng agar si anak ini tidak terombang-ambing dalam pusaran konflik orang tuanya,’’ papar polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.


Begitu halnya dengan kasus yang terjadi di sekolah. Sebelum kasus GPR, unit PPA pernah menangani laporan serupa tahun lalu. Kala itu orang tua korban yang emosional lantas mendatangi Mapolrestabes Surabaya. Kasus itu tidak terekspos karena polisi memang meminta pelapor untuk berpikir ulang.


Tentu, pencabutan laporan itu juga ada prosedurnya. Unit PPA tetap memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Ending-nya, mereka mempertemukan kedua pihak untuk berdamai.


Bagi PPA Polrestabes Surabaya, kekerasan di sekolah berkaitan dengan kesalahan metode dalam mendidik. Hal itu bisa diselesaikan sendiri oleh pihak sekolah. ’’Mereka juga bisa sering-sering berkomunikasi dengan orang tua soal perkembangan anak-anaknya. Biar bagaimanapun saya juga seorang ibu yang punya anak di sekolah,’’ jelas mantan Panitreskrim Polsek Wonokromo tersebut.


Perlakuan berbeda akan diambil polisi untuk kasus selain penganiayaan. Misalnya, pencabulan atau pembunuhan. Tanpa banyak pertimbangan, aparat penegak hukum akan langsung membekuk pelakunya.


Hal serupa diterapkan ketika menangani kasus penganiayaan yang terjadi di luar sekolah. Misalnya, kasus siswa yang dikeroyok atau tawuran yang berujung pada kematian. Polisi bisa langsung menjerat pelaku. ’’Karena institusi (sekolah, Red) itu sudah tidak berlaku lagi kalau pelakunya bertindak di luar. Dia (pelaku, Red) sudah tidak ada yang mengontrol,’’ tegas polisi yang kerap mengungkap praktik prostitusi terselubung itu.


Sepanjang tahun lalu Unit PPA Polrestabes Surabaya banyak menangani perkara kekerasan terhadap anak. Yang paling dominan adalah kasus pencabulan maupun persetubuhan (lihat grafis). ’’Kuncinya memang ada di keluarga. Penganiayaan hingga persetubuhan itu bisa dihilangkan kalau pendidikan di dalamnya tertata dengan baik,’’ tambahnya.



Kejahatan Seksual Kian Mengkhawatirkan

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore