
Teror Pecah Kaca Mobil Berulang
JawaPos.com – Teror pencurian dengan modus pecah kaca mobil masih menghantui warga Metropolis. Saat perburuan polisi belum membuahkan hasil, pelaku justru makin berani beraksi. Bahkan, tempat yang ramai sekali pun tak luput dari incaran.
Kasus terbaru terjadi pada Rabu dini hari (1/2). Korbannya adalah Bendahara Umum Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Firman Syah Ali. Kaca belakang sebelah kiri mobil Toyota Fortuner miliknya dipecah pelaku. Peristiwa di Jalan Jagir Wonokromo Wetan itu berlangsung cepat.
Firman menceritakan, pukul 00.30 dirinya makan bersama temannya, Febri, di sebuah warung sego sambel. Febri memarkir mobil tak jauh dari warung. ”Kondisinya ramai. Banyak mobil lain. Selain itu, ada tukang parkir,” ujarnya kemarin (2/2).
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut sedang makan. Dia tidak merasa khawatir. Sebab, selama ini dia sering makan di warung itu. Berselang satu setengah jam, dia dan Febri hendak pulang. Keduanya berjalan menuju mobil.
Begitu sampai di samping mobil, Firman terkejut. Kaca mobil sudah pecah. ”Pecahan kacanya kecil-kecil. Pas saya tanya, tukang parkir nggak tahu kejadian itu,” terangnya.
Tukang parkir di sana menceritakan bahwa ada dua orang yang berboncengan naik motor. Keduanya sempat berhenti di dekat mobil putih tersebut. Salah seorang di antaranya tampak menelepon. Namun, tidak ada yang menyadari bahwa mereka adalah pelaku.
Setelah kejadian itu, Firman melapor ke Mapolsek Wonokromo. Dia membawa mobilnya ke sana. Polisi sempat memeriksa mobil tersebut. ”Arloji pelaku tertinggal di dalam. Seharusnya polisi bisa mudah mencari pelaku karena ada petunjuk itu,” ungkapnya.
Di jok tengah mobil, ditemukan arloji yang talinya putus. Diduga, saat pelaku memecah kaca mobil, arloji tersebut putus karena bergesekan dengan kaca yang tajam.
Setelah memeriksa Firman, polisi meminta kesaksian tukang parkir di dekat TKP. Pemeriksaan berlangsung hingga subuh. Firman tidak berharap banyak barang-barangnya yang hilang bisa kembali. Kerugian material karena kriminalitas itu tidak sebesar teror pecah kaca yang mencemaskan banyak orang. Dia hanya ingin tahu siapa pelakunya. Selama ini banyak kasus pecah kaca, tapi belum ada pelaku yang tertangkap.
Dia berharap polisi bisa bertindak cepat. Sebab, kasus pecah kaca tersebut sangat meresahkan. ”Nangkap teroris saja bisa. Masak cuma kejahatan pecah kaca gini nggak mampu,” kritiknya kepada polisi.
Kemarin dia kembali mendatangi Mapolsek Wonokromo untuk menanyakan kelanjutan penyelidikan kasus tersebut. Penyidik menjelaskan bahwa kasus tersebut sedang ditangani. ”Kata penyidik, arloji itu mau diperiksa, tapi nggak punya alat sidik jari,” lanjutnya.
Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi memaparkan, laporan tersebut sudah sampai ke mejanya. Dia menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut. ”Kami tangani dengan serius. Kami berusaha cari petunjuk lewat sidik jari itu,” tegasnya. (did/c16/fal/sep/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022