Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 03.16 WIB

Andalan Utama Masih Pajak Restoran

Proyeksi PAD Surabaya 2017 - Image

Proyeksi PAD Surabaya 2017

JawaPos.com – Pemkot masih cukup yakin pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya tidak akan jebol meski beban pajak bagi tempat-tempat hiburan diturunkan. Sektor itu sejak awal memang tidak menjadi prioritas.


PAD terbesar Surabaya justru datang dari pajak-pajak pengelolaan restoran maupun hotel serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (BPPK) Kota Surabaya Yusron Soemartono memang menegaskan hal itu. ”Terbesar itu kami dapat dari pajak restoran, hampir Rp 300 miliar,” katanya.


Oleh karena itu, Yusron sama sekali tidak khawatir kalaupun pendapatan pajak dari sektor hiburan tidak maksimal. Meski saat ini dia mengakui bahwa memenuhi kenaikan target hampir Rp 1 triliun PAD Surabaya dari tahun lalu bukan pekerjaan yang gampang. ”Meskipun ekonomi melemah, sektor usaha lesu, saya tetap diwajibkan memenuhi target dan targetnya naik terus,” kata Yusron.


Pajak hingga saat ini memang salah satu penyumbang terbesar PAD Kota Surabaya. Nilainya hampir tiga perempat total PAD. Namun, Yusron juga menekankan untuk tidak melupakan sektor strategis lain, yakni BPHTB. Saat ini sektor tersebut masih potensial bagi Kota Surabaya karena semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk menguruskan administrasi tanah yang dimilikinya. Apalagi adanya program sertifikasi tanah di Surabaya.


Yusron menambahkan bahwa potensi sektor itu tidak akan habis walaupun seluruh tanah di Surabaya selesai disertifikatkan. Misalnya, ada seseorang yang pernah memindah kepemilikan tanah, kemudian baru mengurus ke BPPK, mereka tetap wajib membayar BPHTB meski transaksi sudah berlangsung puluhan tahun lalu.


Selain itu, proses administrasi terhadap tanah dan bangunan akan terus berlangsung. ”Penjualan, pembelian, pemutihan, dan balik nama itu akan terus-menerus ada,” ungkap Yusron.


Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono mengatakan bahwa kenaikan Rp 1 triliun sangatlah ringan untuk BPPK. Apalagi kini dewan dan pemkot sudah merampungkan perda tentang pajak online yang akan memuat mekanisme pengawasan terhadap wajib pajak (WP) restoran dan hotel.



Pengawasan akan dilakukan langsung oleh masyarakat lewat perangkat samartphone. WP yang terdeteksi tidak membayar pajak akan disanksi. Hal itu dipercaya oleh Baktiono bisa meningkatkan pendapatan pajak bahkan jauh di atas target yang ditetapkan APBD. (tau/c6/git/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore