Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 15 Januari 2017 | 01.27 WIB

Berburu Rumah, Jaminan Hari Tua Jadi Senjata

Nilai Klaim Tunjangan Selama 2016 - Image

Nilai Klaim Tunjangan Selama 2016

JawaPos.com – Minat warga Kota Giri untuk berburu hunian makin tinggi. Demi mendapatkan rumah impian, jaminan hari tua (JHT) menjadi senjata.


Misalnya, yang dilakukan Ahmad Khoirudin, warga Desa Suci, Manyar. Saat ditemui di halaman kantor BPJS Cabang Gresik, Udin tampak semringah.


Lelaki itu terus tersenyum setelah memasukkan uang klaim JHT ke kantongnya. ’’Saya cuma bisa ambil delapan juta rupiah. Tapi, lumayan buat tambahan beli gubuk,’’ kata Udin, Jumat (13/1).


Lelaki berusia 37 tahun tersebut tidak sendiri. Dia terinspirasi dari teman-temannya. ’’Banyak teman yang juga mengambil seperti saya,’’ lanjutnya.


Udin menjelaskan, langkah membeli rumah memang tidak mudah. Gaji setara dengan UMK. Namun, kebutuhan sehari-hari cukup besar. Apalagi, dia memiliki dua anak yang masih sekolah.


Realitasnya, impian mempunyai properti memang menjadi salah satu alasan masyarakat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat ramai-ramai menarik JHT. Kebanyakan mereka berasal dari pekerja di industri pengolahan.


’’Kami tidak pernah menanyakan secara detail kepada peserta. Namun, berdasar informasi, niat mengambil JHT untuk membeli rumah memang banyak,’’ ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Ainul Kholid.


Dia tetap menyambut positif. Sebab, dana JHT memang diarahkan untuk investasi pada masa mendatang. Ainul menyebutkan, saat ini ada hampir 90 persen penarik klaim pekerja yang sudah keluar dari perusahaan.


Mereka out dengan alasan beragam. Ada yang kena PHK, ada pula yang mengundurkan diri. ’’Sisanya, 10 persen, merupakan pekerja yang masih beraktivitas dan masuk kepesertaan lebih dari 10 tahun. Kami menaksir, uangnya juga digunakan beli rumah,’’ tuturnya.


Nominal uang yang diambil pun beragam. Rata-rata klaim mencapai Rp 8 juta–Rp 10 juta. BPJS Ketenagakerjaan mendata, nilai JHT yang diambil cukup besar.


Lembaga itu telah mengurus 16.035 kasus sepanjang 2016. Nilai klaim mencapai Rp 134,7 miliar. ’’Cuma, saya menyayangkan. Masih ada modus-modus yang kurang tepat,’’ ujar Ainul.


Lelaki asal Jember tersebut mengungkapkan, banyak pengambil JHT yang kongkalikong dengan perusahaan. Pembohongan dilakukan untuk memuluskan penarikan.


’’Setelah klaim keluar, mereka masuk lagi sebagai peserta. Itu kan lucu,’’ tegasnya. Menurut dia, aksi tersebut bisa diketahui setelah dilakukan pengecekan.


Nama peserta baru identik dengan buruh yang telah keluar dan menguras JHT-nya. BPJS sulit mencegah. Sebab, sampai saat ini belum ada sanksi khusus bagi pekerja atau perusahaan terhadap aksi tersebut.


BPJS tidak berwenang menolak peserta baru atau menghambat penarikan. (hen/c14/ai/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore