Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 April 2018 | 10.11 WIB

Order Taksi Online Palsu, Modus Seolah Mengantar Penumpang

Para tersangka digelandang ke mako Polrestabes Surabaya usai diringkus Unit Pidek. - Image

Para tersangka digelandang ke mako Polrestabes Surabaya usai diringkus Unit Pidek.

JawaPos.com - Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya membongkar tindak kejahatan informasi elektronik taksi online, Senin (2/4). Tersangkanya 9 orang. Mereka ditangkap karena memanipulasi order GrabCar. Mereka seolah-olah sedang mengantar penumpang, padahal tidak.


Kesembilan tersangka tersebut merupakan otak aksi kejahatan. Mereka adalah NA, 24, warga Ketintang, UT, 20, warga Jagir Sidomukti, OP, 31, warga Sidosermo, LL, 28, warga Taman Mayangkara, DA, 25, warga The Gayungsari, NO, 25, warga Wiyung, YR, 25, warga Cipta Menanggal Tengah, ITY, 45, warga Brawijaya, dan RDK, 21, warga Raya Panjunan Sukodono, Sidoarjo.


Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan Manajer Operasional GRAB Kerto. Dia melaporkan adanya aktivitas antar jemput yang mencurigakan.


Polisi pun merespon. Anggota pidek langsung melacak identitas dan meringkus para driver mencurigakan tersebut. Tak hanya menangkap para tersangka, polisi juga menyita sekira 309 ponsel dan 4 buah mobil.


Modusnya, tersangka yang terdaftar sebagai driver membuat orderan penumpang fiktif. Lalu, orderan tersebut diterima si driver sendiri. Sehingga, seolah-olah driver beraktivitas antar jemput penumpang seperti biasa.


Tersangka mengejar poin. Jika berhasil mengumpulkan 16 poin dalam sehari, maka bonus Rp 300 ribu pun didapat. "Kami sedang kalkulasikan berapa kerugian yang dialami aplikator onlinenya," kata Rudi kepada wartawan di mako Polrestabes Surabaya, Senin (2/4).


Tak hanya mengoprek aplikasinya. Para tersangka memang saling berkaitan. Mereka tergabung dalam satu kelompok. Supaya, aksi saling lempar order tidak terlalu mencurigakan. "Mereka juga setor ke aplikator sesuai dengan aturan. Sehingga, aplikator tidak curiga dan mengirim bonusnya kepada para tersangka," kata Rudi.


Tak hanya Unit Pidek. Polisi juga mengungkap tindak kejahatan yang sama. Tim Resmob Polrestabes Surabaya meringkus 7 tersangka.


Mereka adalah BS, 36, warga Surabaya, GC, 27, warga Surabaya, RF, 26, warga Sidoarjo, LM, 26, warga Sidoarjo, RR, 26, warga Surabaya, RN, 30, warga Surabaya, dan RJ, 30 warga Surabaya. Modusnya sama. Mereka memiliki 4 hingga 10 akun.


Para tersangka yang juga driver Grab membeli akun fiktif seharga Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Mereka juga tergabung dalam satu kelompok. Namanya, Setel Kendo.


Sementara itu, NA mengaku mampu mengantongi bonus Rp 300 ribu per hari. Dalam seminggu, dia meraup hingga Rp 5 juta. "Saya jalan baru dua minggu. Saya punya dua akun saja," aku NA.


Berbeda, RN mengaku sudah sebulan melakoni kecurangan tersebut. Dia meraup untung hingga Rp 18 juta.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore