Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 03.20 WIB

Tenaga Kerja Asing Lebihi Durasi Kerja

CEK IZIN TINGGAL: Petugas imigrasi memeriksa dokumen tenaga kerja asal Tiongkok yang bekerja di PT Bahagia Steel. - Image

CEK IZIN TINGGAL: Petugas imigrasi memeriksa dokumen tenaga kerja asal Tiongkok yang bekerja di PT Bahagia Steel.

JawaPos.com – Pemprov bersama Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim melakukan sidak tenaga kerja asing (TKA) kemarin (17/1). Hasilnya, tiga TKA tidak bisa menunjukkan paspor dan harus menjalani proses lebih lanjut.


Sidak tersebut dilaksanakan pukul 14.30. Tujuannya adalah PT Bahagia Steel, sebuah pabrik pengolahan besi di daerah Wringinanom, Gresik. Di pabrik yang beroperasi sejak 2010 itu, ada 51 TKA. Semuanya berasal dari Tiongkok.


Saat sidak berlangsung, ditemukan 44 warga negara (WN) Tiongkok. Sebanyak 43 di antaranya adalah TKA. ”Delapan orang lainnya sedang cuti untuk merayakan Imlek,” ujar Direktur Utama PT Bahagia Steel Guan Ming Huang.


Satu WN Tiongkok lainnya bernama Ke Ching In. Dia mengaku hanya mengunjungi suaminya, Chen Kai Qiang. Ibu satu anak itu menyatakan baru datang beberapa hari lalu dari Fujian, Tiongkok.


Ke Ching In memang rajin menjenguk suaminya yang bekerja sebagai engineer. Selama di Indonesia, dia menggunakan visa wisata dan tidur di mes bersama suaminya. ”Sudah empat tahun ini saya bolak-balik China (Tiongkok)–Indonesia,” tutur Ching In dalam bahasa Mandarin.


Guan menuturkan, selama ini pihaknya berusaha mematuhi peraturan yang berlaku. Hal itu dibuktikan dengan kelengkapan dokumen para pekerja asingnya.


Pihak Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim lantas mencocokkan paspor dan izin tinggal. Setelah dipanggil satu per satu, sebanyak tiga TKA tidak bisa menunjukkan paspor dan izin tinggal. Du Zen Min dan Wang Xue Lin berdalih paspornya masih dalam masa perpanjangan. ”Masih ada di Imigrasi Tanjung Perak,” terang Guan.


Seorang lain, Liu Yi Xiong, mengaku paspornya tertinggal di apartemen. Ketiganya lalu diminta untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. ”Nanti kami suruh lapor ke kantor,” ujar Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Budi Sulaksana.


Budi mengatakan, pihaknya masih mendalami temuan tersebut. Tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan dijatuhi hukuman. ”Bila terbukti bersalah, ya kami tindak. Baik secara administratif atau pun pro-justitia,” tegasnya.


Dalam sidak kemarin, secara umum tidak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang termasuk berat. Izin tinggal TKA sudah sesuai, yaitu untuk bekerja. Mereka bekerja di bagian yang memang membutuhkan keahlian khusus. ”Mereka semua adalah tenaga ahli,” ujar Gubernur Jatim Soekarwo.


Namun, yang perlu diperhatikan adalah durasi kerja mereka. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seharusnya mereka tidak boleh bekerja lebih dari dua tahun. Namun kenyataannya, ada yang bekerja di sana sejak empat tahun lalu. ”Ini berarti kan tidak ada transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal,” jelasnya.


Untuk itu, Soekarwo meminta PT Bahagia Steel segera memberikan pelatihan kepada pekerja lokal. Untuk memastikannya, dia berjanji datang lagi untuk meninjau. Tujuannya semata-mata untuk menegakkan aturan dan menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif. ”Agar tidak sampai terjadi gesekan antara tenaga lokal dan TKA,” harapnya.


Sidak semacam itu dilakukan secara berkala. Semua tempat industri akan dipantau. ”Biasanya, mereka banyak di perusahaan manufaktur dan tembaga,” ungkap Budi.



Kepala Disnakertrans Provinsi Jatim Sukardo memberikan atensi terhadap izin kerja yang dimiliki para TKA. Dokumen yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan itu, menurut dia, kurang spesifik. Sebab, setiap TKA bisa bekerja di beberapa wilayah. ”Jadi, tidak hanya di Gresik, ternyata mereka juga punya izin bekerja di daerah lain. Ini kan agak menyulitkan pengawasan,” ujarnya. Untuk itu, pihaknya berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. (aji/c6/fal/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore