
PECANDU: Kompol Anton Prasetyo menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku.
JawaPos.com – Inti Suryani harus kena getah ulah majikannya. Pembantu rumah tangga (PRT) itu ikut mendekam di penjara gara-gara majikannya, Anestesia Rosmala Dewi dan Lie Kian Tjoen, menjadi pecandu sekaligus pengedar narkoba.
Pasangan suami istri tersebut sudah mengonsumsi narkoba sejak lama. Bahkan, mereka tidak ingat kapan kali pertama mencicipi zat terlarang itu. ”Saya lupa sudah berapa lama,” ujar Lie Kian Tjoen yang biasa disapa Jimmy.
Perkenalan pasutri tersebut dengan narkoba bermula saat bertemu seseorang bernama Mbing. Saat itu Jimmy dan istrinya mengaku hanya coba-coba. Namun, mereka akhirnya ketagihan. Keduanya selalu membeli narkoba dari Mbing.
Beragam jenis narkoba sudah dijajal Jimmy dan Anestesia. Mulai bentuk butir hingga serbuk. ”Sudah pernah coba semuanya, Pak. Tapi, yang paling sering sabu-sabu sama ketamin,” jelas pria 55 tahun tersebut.
Tidak cukup hanya menjadi pecandu, keduanya lantas ikut memasarkan barang haram itu. Setelah membeli dari Mbing, Jimmy membaginya ke dalam poket-poket kecil. ”Semua narkobanya sudah mereka kemas dalam bentuk poket. Siap dijual,” beber Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo Selasa (30/5).
Jimmy dan istrinya sudah melakoni bisnis tersebut enam bulan. Tetangga-tetangganya pun resah dan melapor ke Polrestabes Surabaya. ”Memang kasus ini kami dapatkan dari laporan warga sekitar,” ujar Anton.
Polisi bergerak cepat. Mereka menggerebek pasutri itu di rumahnya di kawasan Dukuh Kupang Barat. Nah, saat mengetahui polisi datang, pasutri tersebut panik. Mereka lalu memerintah Inti Suryani (PRT) menyembunyikan barang bukti narkoba. ”Semua barang bukti ini kami temukan di balik baju PRT pasangan ini,” imbuh alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2001 itu.
Polisi kemudian membawa Jimmy dan istrinya ke Mapolrestabes Surabaya. Barang bukti seperti 3 poket berisi 16 butir ekstasi, 1 poket serbuk ketamin, dan 16 poket sabu-sabu seberat 0,75 gram ikut diamankan. ”Kami juga meringkus PRT-nya karena ikut membantu menyembunyikan barang bukti,” tegas perwira dengan satu melati di pundak tersebut.
Ketiganya kini kompak mendekam di tahanan mapolrestabes. Mereka dijerat pasal 114 dan 132 UU Narkotika. (bin/c9/fal)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
