Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 April 2017, 02.16 WIB

Ancam Coret Distributor Sembako Mokong Hadapi Ramadan

KOMUNIKATIF: Soekarwo diwawancarai wartawan setelah rapat koordinasi ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok di Hotel Shangri-La Surabaya. - Image

KOMUNIKATIF: Soekarwo diwawancarai wartawan setelah rapat koordinasi ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok di Hotel Shangri-La Surabaya.


JawaPos.com – Harga bahan kebutuhan pokok biasanya melonjak menjelang Ramadan dan Lebaran. Salah satu penyebabnya adalah distibutor nakal yang sengaja menimbun barang. Tak ingin hal itu terjadi, Gubernur Soekarwo memperingatkanpara distributor.



Soekarwo menegaskan, pemerintah akan menindak tegas distributor yang sengaja menimbun stok bahan pokok untuk mempermainkan harga. Meski demikian, lanjut dia, untuk saat ini stok bahan pokok di Jawa Timur masih aman dan stabil, bahkan melimpah. ’’Saat ini Jawa Timur punya stok 530 ribu ton beras, sedangkan keperluan tiap bulan hanya 40 ribu ton,” ujar Soekarwo ketika menghadiri rapat koordinasi ketersediaan pasokan dan stabilitas harga kebutuhan pokok Rabu (19/4).



Namun, lanjut Soekarwo, stok bahan pokok seperti bawang putih dan kedelai masih kurang. Pemprov akan menutup kekurangan itu dengan menambah stok dari wilayah lain.



Untuk mencegah inflasi yang terlalu tinggi, diperlukan data manifes yang real time. Data tersebut bisa menjadi acuan untuk mengetahui kondisi stok bahan pangan. Pemprov juga bekerja sama dengan beberapa BUMN yang memiliki peran sebagai penyalur bahan pokok. Misalnya, PT KAI, Pelindo, Pos Indonesia, syahbandar, jembatan timbang, dan Bandara Abdulrachman Saleh. Kerja sama itu terkait dengan penyediaan data manifes distribusi bahan pokok.



Pemerintah juga memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017. Peraturan tersebut mewajibkan setiap distributor yang memperdagangkan bahan pokok memiliki tanda daftar pelaku usaha distribusi (TDPUD). Para distributor bisa mendaftar melalui layanan online milik Kementerian Perdagangan. ’’Peraturan ini merupakan penerapan Perpres 71 Tahun 2015,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat menghadiri rapat koordinasi itu.



Pengetatan aturan terhadap distributor diterapkan untuk melindungi pasokan barang. ’’Kalau ketahuan menimbun, mereka (distributor, Red) akan dicoret dan dianggap ilegal,” ujar Enggartiasto.



Dalam rapat koordinasi tersebut, tim pemantauan dan pengendalian inflasi daerah (TPID) memaparkan beberapa update harga kebutuhan pokok. Berdasar hasil pantauan TPID, saat ini harga bahan pokok masih stabil, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Misalnya, harga gula berkisar Rp 12.500 per kilogram, minyak goreng Rp 11 ribu per liter, dan daging beku Rp 80.000 per kilogram. (gal/c7/oni/sep/JPG)


Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore