
CEK KELENGKAPAN: Tim Satlantas Polrestabes Surabaya memeriksa surat-surat pengendara motor mewah di Jalan Panglima Sudirman Surabaya.
JawaPos.com – Operasi yang berbeda dilakukan Satlantas Polrestabes Surabaya Sabtu (3/6). Polisi yang berjejer di Jalan Panglima Sudirman memelototi sepeda motor dan mobil mewah yang melintas. ’’Khusus kali ini, kami memeriksa sepeda motor dan mobil mewah yang melintas di jalan raya,’’ ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Negara Siregar yang memimpin operasi.
Polisi tidak gampang mendapatkan target operasi. Hal itu bisa dimaklumi lantaran tidak banyak yang menggunakan sepeda motor dan mobil mewah. ’’Kami memang sengaja mengadakan (operasi) di sini karena merupakan salah satu titik ramai di Surabaya,’’ tutur Adewira.
Setelah setengah jam, polisi mendapati rombongan pengendara motor gede (moge) Harley-Davidson. Total, ada delapan sepeda motor. ’’Tolong menepi dulu. Mesinnya dimatikan dan tunjukkan surat-suratnya,” kata perwira dengan dua melati di pundak tersebut kepada pengendara. Selain moge, ada satu mobil Land Cruiser yang diperiksa.
Satu per satu pengendara diperiksa. Semuanya lengkap. Tidak ada satu pun yang lupa membawa surat-surat penting saat berkendara. Mereka lalu dipersilakan melanjutkan perjalanan.
Kegiatan tersebut merupakan perintah Kapolda Jatim. Mulai Jumat (2/6), semua jajaran satlantas memang diperintahkan menindak para pengendara kendaraan tergolong mewah yang surat-surat berkendaranya tidak lengkap. ’’Tapi, aksi kami ini sudah berlangsung bahkan jauh-jauh hari sebelum tanggal yang ditentukan,” ucap Adewira.
Tim khusus dibentuk untuk menjalankan instruksi tersebut. Mereka berasal dari berbagai unit di Satlantas Polrestabes Surabaya. ’’Tim ini merupakan gabungan dari unit khusus yang sudah kita miliki seperti timsus, tim urai, dan banyak lagi,” jelas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu.
Dari operasi tersebut, timnya sudah menyita satu mobil mewah Porsche Macan nopol B 248 DRA. Mobil itu disita tepat pada hari perintah penindakan dikeluarkan. ’’Kendaraan tersebut kami sita karena pemilik tidak bisa menunjukkan surat-suratnya,’’ ungkap Adewira.
Selain tidak membawa STNK, pengendaranya melakukan pelanggaran lain. Yakni, mengubah warnanya sehingga tidak sesuai dengan yang tertera di surat.
Adewira menegaskan tidak akan menyerahkan barang bukti tersebut hingga pemiliknya memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Dia menyatakan tidak pandang bulu. ’’Kalau mau diambil, ya sidang dulu. Selesai sidang, semua kelengkapannya dibawa,’’ tandasnya. (bin/c20/fal)

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
