Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Agustus 2017 | 06.24 WIB

Dalam Operasi Ini, Petugas Tilang Puluhan Pengendara Penunggak Pajak

TURBA KE LAPANGAN: Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Wahyu Endrajaya turut mengecek kelengkapan administrasi pajak kendaraan bermotor di lokasi razia. - Image

TURBA KE LAPANGAN: Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Wahyu Endrajaya turut mengecek kelengkapan administrasi pajak kendaraan bermotor di lokasi razia.

JawaPos.com – Sejumlah pengendara yang melintas dari arah selatan di Jalan Raya Porong terlihat kelabakan. Mereka gugup begitu melihat polisi menggelar razia. Operasi lalu lintas itu berlangsung mulai pukul 09.00 Selasa (22/8). Selain memeriksa kelengkapan surat-surat, petugas memastikan pajak kendaraan yang dipakai tidak tertunggak.


’’Tidak sedikit pemilik kendaraan lalai untuk membayarnya,’’ kata Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Wahyu Endrajaya. ’’Pengendara diberi dua opsi. Bayar di tempat atau ditilang,’’ ujarnya.


Dalam razia tersebut, polisi mengajak sejumlah petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim. Merekalah yang berwenang mengurus pajak kendaraan. ’’Dispensasi kami berikan kepada yang bayar di tempat. Mereka tidak diberi penindakan. Hanya imbauan agar tidak lagi telat membayar pajak,” terangnya.


Wahyu mengungkapkan, tidak membayar pajak kendaraan merupakan pelanggaran. Menurut dia, pengendara dianggap tidak membawa STNK. Sebab, tidak ada bukti pengesahan tahunan yang didapat dari samsat. ’’Dalam arti lain, kendaraan tidak diizinkan beroperasi,” katanya.


Mantan Kapolsek Genteng, Surabaya, itu mengimbau pemilik kendaraan lain yang masih menunggak pajak segera melunasi kewajibannya. Tidak perlu menunggu pemutihan. ’’Dulu atau di tempat lain mungkin ada pemutihan. Di Jatim, pemerintah memberikan kebijakan tidak ada denda bagi yang telat. Jadi, menunggu pemutihan apa?” terangnya.


Kepala UPT Bapenda Jatim di Sidoarjo Ainun menambahkan, kebijakan tersebut berlaku sejak Januari lalu. Dengan begitu, biaya yang perlu dibayarkan ketika menunggak pajak kendaraan tidak akan berbeda dengan nominal asli. ’’Ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ucapnya.


Ainun menjelaskan, pembayaran pajak yang tertunggak juga tidak harus dilakukan di tempat asal kendaraan dikeluarkan. Sebab, pihaknya sudah menerapkan sistem online untuk melayani masyarakat. ’’Mekanismenya simpel karena semua sudah terintegrasi. Tinggal masukkan pelat nomor di database, biaya pajak langsung keluar,” ujarnya.


Dalam razia yang berlangsung dua jam itu, petugas menemukan 47 pengendara yang menunggak pembayaran pajak kendaraan. Jumlah pendapatan mencapai Rp 12,5 juta.
Ali Yuliarso, salah seorang pengendara yang menunggak pajak, merasa terbantu dengan razia itu.


Dia bisa menerima meski harus mengeluarkan uang untuk membayar pajak. ’’Nunggak satu tahun, sengaja nunggu pemutihan biar tidak kena denda. Eh, baru tahu sekarang sudah tidak ada. Jadi, langsung bayar saja,” kata warga Perumahan Kemiri Indah, Sidoarjo, itu.

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore