
Salah satu rumah warga yang dipasangi spanduk protes pada Pemkot Surabay
JawaPos.com - Meski Pemkot akan menggusur pemukiman warga di kawasan sekitar pembuangan sampah di Keputih Tegal Timur, Selasa (19/12), namun warga setempat memutuskan tetap bertahan. Alasannya, mereka menganggap Pemkot tidak memiliki hak atas tanah itu. Karena sampai saat ini Pemkot belum menunjukkan kejelasan soal status tanah tersebut.
Salah satu perwakilan warga Keputih Tegal Timur Bakti Wibowo mengatakan, saat ini ada 20 kepala keluarga menghuni kawasan tersebut. Mayoritas tetap ingin mempertahankan dan menata wilayah mereka sesuai keinginan mereka sendiri. ''Kalau kami pindah dari tempat tinggal sekarang, warga disini bakal kehilangan mata pencaharian,'' kata Bakti Wibowo saat ditemui Jawapos.com, Senin (18/12)
Menurutnya, warga ingin pemkot melakukan pengembangan wilayah dan akses lapangan kerja di lokasi ini, daripada melakukan penggusuran. "Intinya kalau di sini kami bisa dagang atau usaha apapun. Jadi lebih baik (wilayah kami) ditata ulang lagi," kata Bakti
Sementara itu kuasa hukum warga Keputih Tegal Timur, Maryanto SH, M.H, menuntut kejelasan soal prosedur dan luas penggusuran wilayah aset milik pemkot. Menurutnya, pemkot tidak begitu saja asal gusur. ''Pemkot harus bisa menunjukkan kepemilikan aset dengan jelas. Termasuk, soal luas wilayah mana saja yang menjadi aset pemkot,'' katanya.
Misalnya, kata Maryanto, jika ingin menggusur wilayah berdasarkan gambar situasi 3442 tahun 1996 (penggambaran dan pengukuran untuk izin mendirikam bangunan) pemkot wajib menjelaskan titik mana saja yang perlu digusur.
Apalagi, lanjutnya, warga juga memiliki hak untuk bertempat tinggal dan penghidupan yang layak. Selain itu, eksekusi penggusuran juga akan berbenturan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri pasal 14 ayat 2 dan aset milik Dinas Pengairan provinsi Jawa Timur.
"Karena wilayah itu sudah jadi kampung. Ada warga yang sudah tinggal disitu selama 20 tahun. Mbok ya ditata.Bukannya malah digusur," kata Maryanto.
Sebenarnya warga melalui kuasa hukumnya Riyanto, sudah mengirimkan surat ke Wali Kota Tri Rismaharini agar bisa audiensi. Mereka berharap dengan audiensi mendapat kejelasan soal status tanah yang diklaim merupakan aset pemkot.''Tapi sampai sekarang tidak ada balasan dari Wali Kota,'' katanya.
Maryanto juga memiliki bukti berupa surat keterangan kepemilikan tanah. Tanah itu milik Djasmani, seorang petani tambak di Desa Keputih, Kecamatan Sukolilo. Tanah itu lalu dikuasakan untuk digarap kepada Surjanto. Surat kuasa itu ditandatangani Camat Abdoel Bakri dan Kades Keputih H. Abdul Salam. Tanah seluas 26570 meter persegi itu ditandatangani di atas kertas segel bermaterai tertanggal 27 Juli 1979. ''Nah, berdasarkan bukti ini, tentunya Pemkot harus mempertimbangkan wilayah mana saja yang jadi assetnya. Jangan kemudian asal gusur,'' jelasnya sambil menunjukkan copy surat kuasa dengan segel bermaterai.
Sejak mengetahui akan ada penggusuran, warga melakukan berbagai upaya, selain mengajukan audiensi ke Wali Kota, mereka juga menggelar spanduk di lingkungan pemukiman. Sejumlah spanduk yang dipasang itu bertuliskan 'Maha Benar Pemda dengan Penggusuran'. Tulisan lainnya 'Surabaya juara penggusuran'.
Rumah warga sebagian besar merupakan rumah semi permanen. Dinding rumah dari triplek atau asbes beratap seng gelombang. Ada pula rumah berdinding anyaman bambu. Sebagian besar warga bekerja sebagai pengepul sampah. Namun, ada pula yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan pemilik warung kopi.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Sukolilo, La Koli, enggan berkomentar soal prosedur penggusuran dan pembongkaran. Dia hanya menegaskan wilayah tersebut adalah aset pemkot berdasarkan undang-undang.
"Jangan pemkot yang diminta menunjukkan bukti soal aset kawasan ini. Kalau warga memang punya bukti kepemilikan tanah dan bangunan ya buktikan. Kami hormati itu. Tapi sampai sekarang belum ada warga yang bisa menunjukkan bukti kepemilikan itu," tegas La Koli.
Menurutnya, penggusuran tersebut sudah sesuai dengan rencana tata ruang kota. Pemanfaatannya, untuk perluasan areal tempat pemakaman umum (TPU) Keputih.
La Koli menegaskan, sebenarnya Pemkot sudah berbaik hati dengan memindahkan mereka ke rusun. Karena pemkot telah membangun rumah susun Keputih yang memprioritaskan warga Surabaya yang berpenghasilan rendah. Termasuk warga Keputih Tegal Timur. "Selain itu, pemkot juga sudah menawarkan sejumlah solusi berupa lapangan kerja, kalau mereka nanti tinggal di rusun, " pungkasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
