Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Desember 2016 | 06.06 WIB

Memberatkan Guru-Guru Sepuh, PGRI Minta Moratorium Uji Kompetensi Guru

Guru Ingin Moratorium UKG - Image

Guru Ingin Moratorium UKG

JawaPos.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium penyelenggaraan uji kompetensi guru (UKG).



Usulan tersebut diajukan karena UKG dinilai memberatkan guru dan tidak sesuai tujuan awal. Yakni, sebagai pemetaan kompetensi tenaga pendidik.



”Fungsi UKG kan sebagai pemetaan kompetensi guru. Jadi, tidak perlu dilakukan setiap tahun. Kalau dilakukan setiap tahun, ujian tersebut hanya akan membebani anggaran pemerintah,” ungkap Ichwan Sumadi, ketua PGRI Jatim, Sabtu (3/12).



Ichwan mengatakan, jika berfungsi sebagai pemetaan guru, UKG seharusnya dilakukan secara periodik. Misal, empat tahun sekali.



Dengan demikian, dana yang dikeluarkan untuk UKG setiap tahun itu bisa dialihkan untuk keperluan pendidikan lainnya. Misalnya, pembangunan sarana-prasarana dan peningkatan tunjangan guru.



Selain itu, PGRI menyesalkan pelaksanaan UKG yang digunakan sebagai syarat sertifikasi dan perolehan tunjangan guru.



Sebab, cara itu jelas melanggar aturan. Ichwan menyebut, hingga saat ini tidak ada aturan undang-undang pendidikan yang menyebut lolos UKG sebagai syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi.



”Tidak ada aturan semacam itu,” jelasnya. Ichwan menyampaikan, selain melanggar aturan, pelaksanaan standar UKG tahun ini dinilai sangat memberatkan guru.



Standar kelulusan yang meningkat dari 60 menjadi 80 jelas membuat resah para guru. PGRI memprediksi, tahun ini dengan standar tersebut, guru yang lolos seleksi UKG akan semakin sedikit.



Yakni, hanya sekitar 10 persen. Sisanya harus rela mengulang ujian. Standar kelulusan tersebut, tutur Ichwan, harus segera direvisi pemerintah.



Pengurus Besar (PB) PGRI sepakat nilai UKG ke depan seharusnya dibagi sesuai jenjang umur. Misal, guru usia muda 25–30 tahun tetap bisa menggunakan standar 80.



Untuk guru dengan usia 30–40 tahun, standar bisa diturunkan menjadi 75. ”Perbedaan standar nilai ini sudah kami usulkan pada pemerintah pusat,” jelasnya.



Keputusan perbedaan standar itu, terang Ichwan, dilakukan atas berbagai pertimbangan. Salah satunya tingkat melek teknologi yang berbeda antara generasi muda dan tua.



Dia mencontohkan, saat ini banyak guru berusia di atas 50 tahun yang kesulitan jika dituntut untuk menggunakan teknologi dalam pembelajaran.



Sebaliknya, peran teknologi sebagai sarana penunjang pembelajaran tersebut sudah dikenal baik oleh guru berusia muda.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore