
Ello dan Gina, orang tua dr. Adams. Sebelumnya, Ello mengaku secara sepihak digugat anaknya.
JawaPos.com – Dokter Adams Selamat Adikuasa H melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Irawan Arthen & Partners membantah beberapa pernyataan yang disampaikan oleh Ello Hardiyanto, 62. Pernyataan itu terdapat dalam berita di JawaPos.com yang berjudul Sadis, Setelah Dibiayai Jadi Dokter, Anak Ini Malah Buang Orang Tuanya pada 31 Juli 2017.
Bantahan itu disampaikan melalui beberapa poin kepada redaksi JawaPos.com. Skaligus sebagai pemenuhan hak jawab yang telah direkomendasikan oleh Dewan Pers melalui Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 34/PPR-DP/XI/2017.
Berikut beberapa bantahan yang disampaikan oleh dr Adams melalui kuasa hukumnya Irawan Arthen & Partners:
1. Bahwa, klien kami (dr Adams) sampai saat ini tidak pernah menggugat kedua orang tuanya (Ello Hardiyanto dan Gina Kalalo) sebagaimana diberitakan.
2. Bahwa, klien kami tidak sadis, justru klien kami yang menjadi korban. Orang tua klien kami tidak mau membiayai pernikahan yang sebelumnya telah disepakati bersama dengan pihak keluarga istri klien kami. Orang tua klien kami juga tidak membiayai kuliah, bahkan orang tua klien kamilah yang mengusir klien kami dari rumah.
3. Bahwa, tidak pernah ada "hampir memukul" maupun memiliki dengan kata-kata kotor kepada orang tua klien kami, karena yang benar adalah pada saat ini klien kami meminta agar ijazah, dokumen dan barang-barang milik pribadi klien kami untuk dapat diambil tetapi ayah klien kami menahannya, akhirnya ibu klien kami sempat berjanji akan memberikannya, klien kami percaya, dan memeluk ibu sebelum berpisah. Bahwa, sampai sekarang barang-barang tersebut tetap belum diberikan kepada klien kami.
4. Bahwa, klien kami bersama keluarga istri (dahulu calon istri dan calon mertua) sudah berulang kali menghubungi bapak Ello Hardiyanto untuk membicarakan masalah pernikahan, namun tidak pernah merespon, bahkan bapak Ello Hardiyanto sempat mendatangi ke tempat klien kami bertugas di rumah sakit Bitung, Sulawesi Utara, dan mengancam akan membuat onar di pesta pernikahan klien kami apabila nama mereka (orang tua) dicantumkan pada undangan pernikahan, dan bapak Ello Hardiyanto mengancam untuk tidak mau hadir pada acara tersebut.
5. Bahwa, tidak pernah ada surat perintah ataupun surat yang isinya perintah dari pengacara klien kami, melainkan surat pemberitahuan yang isinya permintaan dan pemberitahuan.
6. Bahwa, sepengetahuan klien kami dan juga diketahui umum, ada peribahasa berkata "sejahat-jahatnya harimau, tidak akan memakan anaknya sendiri", tidak ada orang tua yang tega membuat celaka anaknya sendiri. Sampai sekarangpun klien kami masih bingung, kenapa ada orangtua sendiri yang tega menelantarkan, memfitnah, menghancurkan dan ingin anak kandungnya sampai putus sekolah.
Catatan redaksi:
Pemuatan Hak Jawab ini sekaligus sebagai bentuk permintaan maaf redaksi kepada dr Adams Selamat Adikuasa dan pembaca atas kekeliruan dan ketidakakuratan pemberitaan.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
