Tiga tips makeup anti crack dan tahan lama. (Freepik)
JawaPos.Com – Saat mengaplikasikan atau menggunakan make up, agaknya masih banyak yang salah paham tentang perbedaan skin tone dan undertone.
Untuk diketahui, skin tone mencakup warna kulit yang terlihat, sementara undertone merujuk pada nuansa warna di bawah permukaan kulit.
Melansir dari halodoc.com, Minggu (24/3), skin tone dibagi menjadi empat kategori warna;
Fair : Ini adalah rentang warna kulit paling terang.
Light : Warna kulit ini cenderung hangat dan sedikit lebih gelap ketimbang fair.
Medium : Warna medium memiliki kulit cokelat dengan rona emas atau zaitun yang hangat.
Gelap : Ini adalah kisaran warna kulit paling gelap ketimbang tiga jenis sebelumnya.
Skin tone dapat berubah warna melalui beberapa faktor eksternal. Misalnya, rosacea, hiperpigmentasi, bintik hitam, jerawat, kemerahan, dan tanning atau berjemur.
Sedangkan undertone dibagi menjadi tiga kategori warna;
Warm : Memiliki warna dasar keemasan, peachy, atau kuning.
Cool : Warna dasarnya kebiruan, merah, atau merah muda.
Netral : Merupakan campuran warm dan cool undertone.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
