
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Direktorat Akses Pembiayaan melaksanakan kegiatan
JawaPos.com- Jakarta, Direktur Akses Pembiayaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI Anggara Hayun Anujuprana mengatakan masih ada sejumlah tantangan terkait pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) atau intelectual property (IP).
"Masih ada beberapa tantangan dalam pembiayaan IP. Salah satunya, IP ini perlu diperkuat, IP sudah dipasarkan tinggal kita yang menggunakan," kata Hayun dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara, Jumat (9/12).
Meski masih terdapat tantangan, Hayun mengatakan Kemenparekraf mendukung pembiayaan berbasis KI sebagai tindak lanjut dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
Sebagai salah satu bentuk tindak lanjut implementasi PP tersebut, Kemenparekraf melalui Direktorat Akses Pembiayaan melaksanakan kegiatan "Workshop dan Coaching Clinic Pilot Project Pengembangan IP Financing" di KEK Singhasari, Malang, pada Kamis (8/12).
Lebih lanjut, Hayun mengatakan pihaknya mendorong penyedia jasa dan produk lokal untuk dimasukkan dalam E-Katalog, sehingga bisa meraih pasar yang lebih luas, serta dapat digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Di sisi lain, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, pemerintah daerah pun memberikan dukungan dan mempersilahkan para pelaku kreatif untuk dapat berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait.
Selain itu, dalam diskusi tersebut, terdapat beberapa hal penting yang disoroti oleh Kemenparekraf dan pemda terkait. Pertama, adalah perlindungan terhadap penyaluran pinjaman menjadi penting dengan melakukan pemisahan usaha, proyek, dan objek pembiayaan.
Selanjutnya, akan dilakukan kajian lebih lanjut sehingga pihak offtaker atau avalist dapat memberikan pemanfaatan jaminan kepada calon debitur.
Poin ketiga, akan dibuat peraturan yang mengatur terkait KUR Kluster khususnya untuk usaha yang berbasis KI, sehingga pelaku usaha memiliki panduan untuk mengakses skema pembiayaan berbasis KI.
Hal keempat, akan dilakukan kerja sama antara pihak bank dan pihak offtaker atau avalist bagi calon-calon debitur. Sementara poin terakhir, adanya usulan untuk memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) No 2 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi penerima kredit usaha rakyat terdampak pandemi.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini menjadi penyemangat bagi industri kreatif untuk mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja, serta berkarya bagi negara Indonesia," kata Hayun. (*)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
