
Kate middleton dan Meghan Markle. (Ben Bircall/Paul Edwards/WPA Pool/Getty Images)
JawaPos.com - Nasib miris dialami Chloe Savage, 43, seorang penjahit yang mengerjakan gaun pengantin milik Kate Middleton dan Meghan Markle. Sedihnya, sang penjahit itu kini terdampak pandemi Covid-19 dan tidak bisa mendapatkan penghasilan. Chloe Savage nyaris menjadi pengemis karena berjuang memberi makan kedua anaknya.
Dilansir dari NINE, Senin (7/12), hasil penelitian kelompok kampanye Excluded, Chloe Savage adalah satu dari sekitar tiga juta orang di Inggris yang tidak menerima bantuan keuangan dari pemerintah selama pandemi virus Korona seperti laporan The Sunday Times. Angka tersebut termasuk puluhan ribu pemilik usaha kecil dan wiraswasta, yang tidak memenuhi syarat untuk skema pemerintah.
Bisnis Savage yakni Chloe Savage Embroidery, selama ini juga mengerjakan kostum yang ditampilkan dalam film Harry Potter. Dia biasanya membuat pakaian untuk teater, studio film, dan museum. Akan tetapi karena pandemi Covid-19, dia kehilangan pesanan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022