Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 September 2024 | 19.23 WIB

Hati-Hati! 5 Perlakuan Berikut Dapat Dikategorikan sebagai Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan, Apa Saja Bentuknya ?

Ilustrasi cacar monyet. Dok JawaPos

JawaPos.com - Baru-baru ini, penyanyi muda Indonesia, Bernadya, sempat mendapatkan perlakuan tidak pantas pada media sosial TikTok.

Melansir Jawa Pos Radar Lawu, akun media sosial tiktok Bernadya sempat dibanjiri komentar bernada seksual dan senonoh dari para netizen.

Komentar bernada pelecehan seksual membuat pelantun “Untungnya Hidup Harus Tetap Berjalan” tersebut mematikan kolom komentarnya.

Tidak hanya Bernadya, pelecehan seksual seringkali diterima oleh siapapun, baik perempuan maupun laki-laki dan bisa terjadi di media sosial maupun di lingkungan sekitar.

Beberapa orang mungkin tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan merupakan bentuk pelecehan seksual.

Selain itu, korban juga terkadang tidak sadar karena menganggap beberapa pelecehan tidak berbentuk fisik.

Kasus pelecehan seksual yang dialami Bernadya merupakan salah satu contoh kasus Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online (KBGO).

Hal ini dikarenakan komentar tersebut mengandung ujaran melecehkan fisik atau tubuh serta identitas gender.

Menurut Kemenkes, pelecehan seksual berbentuk fisik dapat dikenali dengan tindakan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, atau menggosokan bagian tubuh pada seseorang.

Sedangkan, pelecehan seksual secara verbal dapat dikenali dengan perlakuan yang mengatakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh atau identitas gender seseorang.

Lalu, apa saja tindakan yang termasuk pelecehan seksual?

  1. Catcalling

Melansir Modern Intimacy, catcalling merupakan bentuk pelecehan verbal yang mencakup berbagai komentar atau suara yang bernada seksual kepada seseorang di tempat umum.

Catcalling dapat berupa siulan, pernyataan vulgar, menguntit, penggunaan ekspresi menggoda secara verbal maupun nonverbal yang terjadi di tempat umum.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore