
Ilustrasi berhenti kekerasan pada anak./freepik.com/8photo
JawaPos.com - Melihat beberapa kasus di media sosial yang melibatkan korban pada anak, sebagai orang tua harus lebih aware untuk melindunginya dari tindak kejahatan fisik dan mental.
Melansir dari laman InsanQ, perlindungan pada anak ini sudah dijelaskan dalam UU No. 23 Tahun 2002 yang mencakup seluruh kegiatan menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.
Sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi. Tapi dibalik aturan tersebut, masih banyak juga kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak.
Sebagai orang tua, kita perlu mengenali dan menjelaskan 5 ancaman bahaya pada anak upaya melindunginya dari tindak kejahatan fisik maupun mental, diantaranya :
1. Bahaya Kekerasan pada Anak.
Orangtua harus mengenal jenis atau bentuk kekerasan terhadap anak yaitu kekerasan seksual serta psikis.
Kekerasan seksual terhadap anak mencakup beberapa hal seperti memaksa hubungan seksual, memaksa anak untuk melakukan tindakan secara seksual, memperlihatkan bagian tubuh untuk dipertontonkan, dan lain-lain.
Sedangkan kekerasan psikis meliputi pemaksaan anak dalam bertindak diluar wajar sehingga ia tertekan dan mengalami trauma. Dengan itu, orang tua harus menghindarinya mulai dari lingkungan internal maupun eksternal.
2. Bahaya Merokok, Narkoba dan Miras.
Untuk melindungi anak dari bahaya merokok, narkoba, dan miras adalah dengan menjelaskannya baik baik dan mudah dimengerti perihal bahayanya barang barang tersebut.
Penjelasan kemudian dilanjutkan dengan memberikan contoh kasus anak lain yang terlibat dengan barang barang tersebut, mulai dari cara mereka terlibat hingga akibat yang dialami.
Orangtua juga harus memastikan tentang pergaulan anak dengan mereka yang memberi pengaruh positif, segera hentikan jika ada gejala pergaulan yang kurang baik, dan mintalah pada anak untuk menjauhi pergaulan seperti itu.
3. Bahaya Pornografi dan Pergaulan Bebas.
Hal yang paling ditekankan di era teknologi serba canggih ini adalah melindungi anak dari bahaya pornografi dan pergaulan bebas, dimulai dengan mengawasi dan mengendalikan arus informasi dan media yang diterima oleh anak.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
