Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 20.50 WIB

Menguak Fenomena 'Kaboten Jeneng' atau Keberatan Nama dalam Budaya Jawa: Bagaimana Pandangan Islam tentang Hal Ini? Simak!

Ilustrasi fenomena - Image

Ilustrasi fenomena

JawaPos.com - Fenomena 'Kaboten Jeneng' atau keberatan nama merupakan salah satu kepercayaan yang telah lama mengakar dalam budaya Jawa.

Menurut kepercayaan ini, seseorang yang sering sakit-sakitan atau mengalami kesulitan hidup, bisa terjadi karena mengalami fenomena tersebut, karena nama yang diberikan padanya memiliki makna yang terlalu berat atau tidak sesuai dengan jiwanya.

Oleh karena itu, ketika seseorang terutama anak-anak mengalami penyakit yang berulang, orang tua dalam budaya Jawa sering kali akan mengganti nama anak tersebut dengan harapan bahwa perubahan nama mereka dapat membawa keberkahan dan kesehatan.

Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap keyakinan ini? Apakah mengganti nama benar-benar dapat mengubah takdir atau kesehatan seseorang, atau justru merupakan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama?

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang fenomena 'Kaboten Jeneng' dalam budaya Jawa serta bagaimana Islam memandang peran dan makna dari sebuah nama.


Ia menjawab "Ashrom." Rasulullah SAW bersabda "sekarang namamu berganti menjadi Zur'ah (HR. Abu Daud).

Alasan Rasulullah SAW mengganti nama orang tersebut, karena Ashrom memiliki arti terpotong atau melarat, sedangkan Zur'ah artinya tumbuh atau subur.

Islam menekankan pentingnya memilih nama yang baik, tetapi tidak menyarankan pergantian nama hanya karena adanya keyakinan bahwa nama tersebut membawa sial atau penyakit.

Mengganti nama karena alasan-alasan seperti itu, menurut Islam, termasuk dalam kategori tindakan yang tidak diperbolehkan karena mengandung unsur syirik, yaitu mempercayai hal-hal yang tidak ada dasarnya dalam syariat Islam.

Dalam Islam, pergantian nama seharusnya didasarkan pada makna dan tujuan yang baik, bukan karena ketakutan terhadap takdir atau harapan untuk menghindari kesulitan hidup.

Fatwa Lajnah Daimah, salah satu lembaga fatwa resmi di dunia Islam, menyatakan bahwa mengganti nama untuk tujuan pengobatan karena sakit adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Filosofi Kehidupan dalam Kejawen: Memahami Nilai-Nilai Budaya Jawa

Hal ini didasarkan pada keyakinan yang menyimpang, yang tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam dan tidak terbukti secara ilmiah, bahwa mengganti nama dapat menyembuhkan penyakit.

Oleh karena itu, dalam Islam, yang lebih dianjurkan adalah memberikan nama yang baik dan bermakna sejak awal, sebagai bentuk doa dan harapan terbaik dari orang tua untuk anaknya.

Oleh karena itu, meskipun kepercayaan tentang 'Kaboten Jeneng' masih banyak diyakini oleh sebagian masyarakat Jawa, Islam memberikan pandangan yang lebih rasional dan berbasis pada ajaran.

Nama adalah salah satu bentuk tanggung jawab orang tua yang harus dipilih dengan baik, namun pergantian nama tidak seharusnya dilakukan atas dasar ketakutan.

Sebaliknya, mempercayai dan memohon kepada Allah SWT untuk kebaikan dan kesembuhan adalah langkah yang lebih tepat dan sesuai dengan ajaran Islam.

***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore