Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Januari 2024 | 18.38 WIB

Terkena Layoff? Jangan Khawatir, Simak 7 Hal yang Harus Dilakukan Agar Bisa Bangkit Lagi

 

Ilustrasi PHK. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com–Menjadi korban layoff atau di-PHK adalah pengalaman yang tidak menyenangkan. Apalagi jika sudah bekerja lama di perusahaan tersebut. 

Anda mungkin merasa bingung, marah, sedih, atau takut menghadapi masa depan yang tidak pasti. Namun, Anda tidak boleh menyerah atau putus asa. Ada beberapa hal yang harus Anda lakukan setelah terkena layoff untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan baru. 

Simak beberapa tips setelah terkena layoff atau di-PHK oleh perusahaan, dilansir dari InCharge.

  1. Mintalah surat keterangan PHK dari HRD

Jika di-PHK mintalah surat keterangan PHK yang menjelaskan situasi Anda. Baca surat tersebut dengan teliti dan pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan. Jika ada detail penting yang salah atau terlewatkan, jangan ragu untuk menunjukkannya dan minta revisi. 

Jika tidak mendapatkan surat keterangan PHK, minta bukti bahwa Anda bukan dipecat, tetapi menjadi korban pemutusan hubungan kerja. Selain itu, mintalah rekomendasi atau referensi dari mantan majikan Anda jika memungkinkan.

  1. Tanyakan tentang asuransi kesehatan

Setelah terkena layoff atau pemutusan hubungan kerja, Anda masih terlindungi asuransi kesehatan yang disponsori perusahaan tergantung pada seberapa jauh premi yang dibayar. Jangan malu untuk meminta penjelasan yang memuaskan sampai mendapatkan hak. 

  1. Periksa gaji terakhir

Pastikan Anda mendapatkan gaji terakhir sesuai dengan hak. Periksa apakah ada potongan atau pengurangan yang tidak wajar. Jika ada, tanyakan kepada HRD atau tim akuntansi perusahaan. Anda juga berhak mendapatkan kompensasi untuk cuti yang belum digunakan, bonus, atau insentif lainnya. 

Jika perusahaan menawarkan pesangon, pastikan mengetahui jumlah dan syarat-syaratnya. Jangan langsung menandatangani apa pun yang diminta perusahaan tanpa membacanya dengan cermat dan memahaminya. Jika perlu, mintalah bantuan dari orang yang paham hukum atau ahli lainnya.

  1. Manfaatkan internet untuk membantu

Internet adalah sumber informasi dan peluang yang sangat berguna bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan baru. Anda bisa menggunakan internet untuk:

- Mencari lowongan pekerjaan

- Membuat profil profesional di media sosial

- Mencari pekerjaan sampingan, freelance, atau kontrak untuk penghasilan tambahan dan pengalaman kerja

  1. Perbarui resume dan CV

Resume adalah dokumen penting yang menunjukkan kualifikasi, pengalaman, dan pencapaian Anda kepada calon majikan. Anda harus memastikan bahwa resume selalu diperbarui, akurat, dan menarik. Berikut adalah beberapa tips untuk membuat resume.

- Gunakan format yang rapi, sederhana, dan mudah dibaca.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore