Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 00.57 WIB

Asosiasi Vape Berharap agar Pasal Pengaturan Zat Adiktif Dipisahkan dari RPP Kesehatan

Ilustrasi vape atau rokok elektrik sebagai pengganti rokok. (Medical Xpress) - Image

Ilustrasi vape atau rokok elektrik sebagai pengganti rokok. (Medical Xpress)

JawaPos.com - Digabungnya pasal pengaturan zat adiktif, seperti produk tembakau, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang sedang disusun pemerintah sebagai aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) mendapat kritik dari beberapa pihak. Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Garindra Kartasasmita menyarankan agar pasal zat adiktif diatur tersendiri.

“Tidak apa jika RPP Kesehatan ingin diselesaikan, tetapi untuk membantu hal tersebut biarlah zat adiktif ini dikeluarkan dari RPP, kemudian dibuat PP sendiri. Jadi jangan sampai zat adiktif ini menghambat RPP Kesehatan, sehingga RPP Kesehatan tidak bisa selesai pada waktunya,” kata Garindra dalam keterangan tertulis yang diterima.

Garindra mengatakan, ia sudah mengikuti perkembangan UU Kesehatan dan memberikan dukungan terhadap muatan UU tersebut. Namun, ia menyayangkan aturan turunan yang disusun dalam RPP Kesehatan tidak mengikuti aturan payungnya.

“Yang kami sayangkan adalah mandat UU itu. PP rokok dan rokok elektronik itu diatur terpisah. Kemudian malah disatukan lagi (dalam RPP, Red),” kata Garindra.

Garindra menyampaikan bahwa perlu kehati-hatian dalam merumuskan aturan pengendalian tembakau. Hal ini berkaca pada besarnya industri hasil tembakau mulai dari hulu hingga hilir. Kontribusi penerimaan cukai dari produk tembakau sekitar Rp 200 triliun. Hal ini belum termasuk jumlah perputaran ekonomi di tingkat bawah seperti petani, pekerja, dan pedagang.

“Kalau melihat UU kesehatan sebelumnya, UU 36 tahun 2009, itu tahun 2009. PP untuk tembakau itu baru keluar tahun 2012. Itu artinya untuk membuat aturan turunan tembakau membutuhkan waktu 3 tahun. Sekarang karena dipaksakan untuk disatukan dengan PP Kesehatan ingin diselesaikan dalam 2 bulan, ini yang mustahil," kata Garindra.

Sementara itu, pihak industri berharap agar pemerintah mau memberikan ruang tersendiri bagi produk tembakau. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek, dan Inovasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Carmelita Hartoto, menjelaskan industri tembakau merupakan sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Ia mendesak agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memisahkan pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dipisah dari RPP Kesehatan.

"Dalam penyesuaian ke depan, yang didasari oleh alasan kesehatan masyarakat, perlu dilakukan secara hati-hati dan kalkulatif untuk menciptakan keseimbangan dan kesinambungan industri tembakau serta kesejahteraan masyarakat secara luas," kata Carmelia.

Senada dengan hal itu, Garindra menyatakan bahwa perlu kajian dan waktu yang lebih panjang untuk membahas aturan mengenai ekosistem pertembakauan. Ia mengatakan bahwa 26 pasal yang mengatur pengaturan produk tembakau di RPP Kesehatan sangat kurang untuk mengatur besarnya industri tembakau.

“Semua yang akan berpengaruh untuk orang banyak butuh pertimbangan yang lebih detail dan butuh PP yang lebih spesifik,” tutup Garindra.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore