
Ilustrasi vape atau rokok elektrik sebagai pengganti rokok. (Medical Xpress)
JawaPos.com - Digabungnya pasal pengaturan zat adiktif, seperti produk tembakau, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang sedang disusun pemerintah sebagai aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) mendapat kritik dari beberapa pihak. Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Garindra Kartasasmita menyarankan agar pasal zat adiktif diatur tersendiri.
“Tidak apa jika RPP Kesehatan ingin diselesaikan, tetapi untuk membantu hal tersebut biarlah zat adiktif ini dikeluarkan dari RPP, kemudian dibuat PP sendiri. Jadi jangan sampai zat adiktif ini menghambat RPP Kesehatan, sehingga RPP Kesehatan tidak bisa selesai pada waktunya,” kata Garindra dalam keterangan tertulis yang diterima.
Garindra mengatakan, ia sudah mengikuti perkembangan UU Kesehatan dan memberikan dukungan terhadap muatan UU tersebut. Namun, ia menyayangkan aturan turunan yang disusun dalam RPP Kesehatan tidak mengikuti aturan payungnya.
“Yang kami sayangkan adalah mandat UU itu. PP rokok dan rokok elektronik itu diatur terpisah. Kemudian malah disatukan lagi (dalam RPP, Red),” kata Garindra.
Garindra menyampaikan bahwa perlu kehati-hatian dalam merumuskan aturan pengendalian tembakau. Hal ini berkaca pada besarnya industri hasil tembakau mulai dari hulu hingga hilir. Kontribusi penerimaan cukai dari produk tembakau sekitar Rp 200 triliun. Hal ini belum termasuk jumlah perputaran ekonomi di tingkat bawah seperti petani, pekerja, dan pedagang.
“Kalau melihat UU kesehatan sebelumnya, UU 36 tahun 2009, itu tahun 2009. PP untuk tembakau itu baru keluar tahun 2012. Itu artinya untuk membuat aturan turunan tembakau membutuhkan waktu 3 tahun. Sekarang karena dipaksakan untuk disatukan dengan PP Kesehatan ingin diselesaikan dalam 2 bulan, ini yang mustahil," kata Garindra.
Sementara itu, pihak industri berharap agar pemerintah mau memberikan ruang tersendiri bagi produk tembakau. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek, dan Inovasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Carmelita Hartoto, menjelaskan industri tembakau merupakan sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat Indonesia.
Ia mendesak agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memisahkan pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dipisah dari RPP Kesehatan.
"Dalam penyesuaian ke depan, yang didasari oleh alasan kesehatan masyarakat, perlu dilakukan secara hati-hati dan kalkulatif untuk menciptakan keseimbangan dan kesinambungan industri tembakau serta kesejahteraan masyarakat secara luas," kata Carmelia.
Senada dengan hal itu, Garindra menyatakan bahwa perlu kajian dan waktu yang lebih panjang untuk membahas aturan mengenai ekosistem pertembakauan. Ia mengatakan bahwa 26 pasal yang mengatur pengaturan produk tembakau di RPP Kesehatan sangat kurang untuk mengatur besarnya industri tembakau.
“Semua yang akan berpengaruh untuk orang banyak butuh pertimbangan yang lebih detail dan butuh PP yang lebih spesifik,” tutup Garindra.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
