Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Juli 2023, 17.03 WIB

Filosofi Ritual Pingitan dalam Pernikahan Adat Jawa

PENGANTIN BARU: Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menaiki kereta kencana saat prosesi kirab di Jalan Slamet Riyadi, Solo, kemarin (11/12). (ROBERTUS RISKY/JAWA POS) - Image

PENGANTIN BARU: Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menaiki kereta kencana saat prosesi kirab di Jalan Slamet Riyadi, Solo, kemarin (11/12). (ROBERTUS RISKY/JAWA POS)

JawaPos.com - Indonesia negara yang kaya. Kaya nilai-nilai tradisi pada setiap budaya di masing-masing daerah. Nah, dari sekian banyak tradisi terdapat ritual pingit atau pingitan. Ritual yang dianggap sakral ini lazim di kalangan masyarakat Jawa, terutama menjelang pernikahan.

Pingitan ini dijalani setiap perempuan menjelang menikah. Umumnya tujuh hari menjelang hari H akad nikah.

Dalam KBBI pingit memiliki arti berkurung di dalam rumah. Sedangkan pingitan, bermakna orang yang dikurung atau dipingit, dan sebagai tempat memingit.

Tradisi pingitan dalam pernikahan adat jawa diyakini sebagai pantangan yang tidak boleh dilanggar oleh calon pengantin perempuan. Dalam masyarakat daerah tertentu di Jawa mewajibkan melakukan pingitan.

Hal ini tidak terlepas dari berbagai macam makna dan tentunya memiliki tujuan bagi pernikahan yang akan dilangsungkan. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasan soal filosofi pingitan pernikahan.

Filosofi Pingitan Pranikah

Pernikahan sendiri merupakan suatu bentuk ibadah terpanjang yang dilakukan dua insan manusia. Diharapkan pernikahan ini cukup dijalani dalam seumur hidup. Sehingga, banyak dari masyarakat yang memanfaatkan momen tersebut dengan segala rangkaian upacara atau perayaan yang meriah. Namun, tidak sedikit pula yang merayakannya dengan kesederhanaan, tetapi tetap sakral.

Dalam tradisi adat Jawa, pernikahan memiliki prosesi yang panjang dari persiapan hingga hari pelaksanaan. Salah satunya pingitan, calon pengantin perempuan akan dikurung di dalam rumah dan tidak dizinkan untuk bepergian jauh bahkan bertemu dengan calon pengantin laki-laki.

Tradisi pingitan sudah ada sejak zaman keraton atau zaman kerajaan Jogjakarta. Hingga kini pingitan dijadikan sebagai tradisi turun temurun. Pingitan dikhususkan untuk kaum perempuan. Hal ini berkaitan dengan kedudukan seorang perempuan yang sejak zaman dulu dianggap sebagai calon ibu rumah tangga.

Sehingga dalam pingitan yang merujuk kepada perempuan, memiliki makna menjaga dan menyiapkan hal yang terbaik dalam penanganan rumah tangganya kelak.

Menurut Fauzi Nabawi Tri Hatmaja dalam jurnal berjudul Tradisi Pra Nikah Pingitan Pengantin Perkawinan Adat Jawa Dalam Perspektif Hukum Islam (2019), dalam kepercayaan masyarakat Jawa calon pengantin memiliki "darah manis". Hal ini rentan akan gangguan yang sifatnya tidak terlihat. Hal itu dipercayai masa-masa menjelang pernikahan riskan dan penuh marabahaya.

Untuk itu, dalam adat Jawa sebelum pernikahan dilakukan, perlu memahami makna dan manfaat dalam pingitan. Salah satu manfaat dengan adanya pingitan itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bahkan dapat membatalkan pernikahan.

Di sisi lain, manfaat pingitan juga dapat mempererat jalinan asmara antara calon pengantin, karena tujuan pingitan menjadikan keduanya timbul kerinduan. Selain itu selama proses pingitan, kedua calon mempelai juga dapat lebih fokus dalam mendekatkan diri kepada sang pencipta. Selama tidak ada pertemuan dan komunikasi juga dapat melindungi dan menghindari keduanya dari perselisihan maupun percekcokan.

Menurut Dewi Sundari seorang Praktisi Spiritual dan Kejawen, mengatakan manfaat dari pingitan juga dapat meminimalisir adanya hal yang dapat mengancam keselamatan calon mempelai. Manfaat lain juga dikatakan sebagai melatih kesabaran, karena jaman dulu pingitan tidak hanya terjadi dalam satu minggu bahkan bisa lebih sampai satu bulan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore