
Resep Chicken Popcorn yang Bikin Ketagihan
JawaPos.com – Chicken popcorn menjadi salah satu olahan ayam yang digemari karena memiliki perpaduan rasa gurih dan tekstur renyah yang menggugah selera. Potongannya yang kecil membuat makanan ini praktis disantap kapan saja.
Hidangan ini dibuat menggunakan daging ayam yang dipotong seukuran sekali gigit, kemudian dibumbui dan dilapisi campuran tepung sebelum digoreng hingga matang. Lapisan luarnya terasa garing, sedangkan bagian dalamnya tetap lembut apabila diolah dengan benar.
Tak hanya cocok dijadikan camilan saat bersantai, chicken popcorn juga bisa menjadi lauk pendamping nasi atau sajian untuk menemani waktu berkumpul bersama keluarga. Rasanya semakin nikmat ketika disantap bersama saus sambal favorit.
Kabar baiknya, chicken popcorn bisa dibuat sendiri di rumah dengan bahan-bahan yang mudah ditemukan. Dilansir dari akun YouTube Devina Hermawan, berikut resep dan langkah-langkah membuat chicken popcorn yang gurih dan renyah.
Bahan marinasi:
Bahan pelapis kering:
Bahan pelengkap:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022