
Tumis Jamur Kemangi Pedas ala Chef Devina Hermawan. (Tangkapan layar Youtube @devinahermawan)
JawaPos.com – Tumis jamur kemangi pedas ini bisa menjadi pilihan menu rumahan yang mudah dibuat, tapi rasanya luar biasa.
Perpaduan jamur yang lembut, aroma kemangi yang segar, dan sensasi pedas dari cabai bikin masakan ini jadi lauk favorit yang cocok disantap kapan pun.
Selain rasanya yang nikmat, cara membuatnya juga super praktis dan nggak butuh banyak bahan. Kamu dapat membuat hidangan tumis jamur kemangi pedas yang enak dan mudah dibuat di rumah yang dilansir dari kanal YouTube Devina Hermawan pada Minggu (26/10).
Yuk simak apa saja bahan-bahan dan cara untuk membuat tumis jamur kemangi pedas yang bikin nambah nasi terus.
Bahan-bahan untuk membuat tumis jamur kemangi pedas:
· 400 gram jamur tiram
· 1 sdt garam
Bahan lainnya:
· ½ sdt kaldu jamur
· 1 sdt ketumbar bubuk
· ½ sdt kunyit bubuk
· 3 sdm tepung terigu protein sedang
Bahan bumbu halus:
· 5 siung bawang merah
· 3 siung bawang putih
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022