
Tumis Jamur Kemangi Pedas ala Chef Devina Hermawan. (Tangkapan layar Youtube @devinahermawan)
JawaPos.com – Tumis jamur kemangi pedas ini bisa menjadi pilihan menu rumahan yang mudah dibuat, tapi rasanya luar biasa.
Perpaduan jamur yang lembut, aroma kemangi yang segar, dan sensasi pedas dari cabai bikin masakan ini jadi lauk favorit yang cocok disantap kapan pun.
Selain rasanya yang nikmat, cara membuatnya juga super praktis dan nggak butuh banyak bahan. Kamu dapat membuat hidangan tumis jamur kemangi pedas yang enak dan mudah dibuat di rumah yang dilansir dari kanal YouTube Devina Hermawan pada Minggu (26/10).
Yuk simak apa saja bahan-bahan dan cara untuk membuat tumis jamur kemangi pedas yang bikin nambah nasi terus.
Bahan-bahan untuk membuat tumis jamur kemangi pedas:
· 400 gram jamur tiram
· 1 sdt garam
Bahan lainnya:
· ½ sdt kaldu jamur
· 1 sdt ketumbar bubuk
· ½ sdt kunyit bubuk
· 3 sdm tepung terigu protein sedang
Bahan bumbu halus:
· 5 siung bawang merah
· 3 siung bawang putih
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022