
Ilustrasi aset digital cryptocurrency atau kripto. (Wealth Professional).
JawaPos.com - Platform teknologi berbasis kripto Amanode resmi masuk ke Regulatory Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini membuka peluang baru bagi pemilik aset digital di Indonesia untuk mendapatkan likuiditas berbasis rupiah tanpa harus menjual aset kripto yang mereka miliki.
Amanode, platform milik PT Alpha Cipta Inovasi (ACI), memperoleh izin masuk Sandbox OJK melalui Surat Persetujuan OJK Nomor S-89/IK.01/2026 tertanggal 6 April 2026. Masuknya Amanode ke dalam fasilitas uji coba regulator menjadi sinyal bahwa inovasi pembiayaan berbasis aset kripto mulai mendapatkan ruang dalam ekosistem keuangan digital nasional.
Lewat skema yang dikembangkan, pengguna dapat memperoleh dana rupiah dengan mekanisme jual aset kripto disertai janji beli kembali pada harga dan waktu yang telah disepakati. Dengan model tersebut, investor tetap memiliki peluang mempertahankan kepemilikan aset digital mereka tanpa harus melakukan panic selling saat pasar bergejolak.
CEO Amanode Corry Lamria mengatakan, kehadiran Amanode menjadi upaya awal membangun kerangka likuiditas berbasis aset kripto yang lebih relevan untuk pasar Indonesia.
Baca Juga:Hizbullah Klaim Serang Tiga Barak Militer Israel, Netanyahu Ancam Tingkatkan Gempuran ke Lebanon
“Melalui Amanode, pemilik aset kripto dapat mengakses likuiditas tanpa harus melepas kepemilikan aset kripto mereka melalui mekanisme jual beli aset kripto dengan janji beli kembali yang berbasis rupiah,” ujar Corry di Jakarta baru-baru ini.
Selama ini, sebagian besar layanan pembiayaan berbasis kripto global masih menggunakan denominasi dolar AS seperti USDC atau USDT. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan biaya tambahan serta risiko nilai tukar ketika investor Indonesia harus mengonversinya ke rupiah.
Amanode mencoba menghadirkan pendekatan berbeda dengan fokus pada akses likuiditas berbasis rupiah yang tetap berada dalam koridor regulasi domestik.
Chief Operating Officer Amanode William Setiawan menjelaskan, aset kripto pengguna nantinya akan disimpan oleh kustodian independen yang telah berlisensi OJK. Menurut dia, mekanisme tersebut dirancang untuk menjaga keamanan sekaligus transparansi transaksi.
“Pengguna cukup menjual aset kripto mereka ke platform untuk mendapatkan dana Rupiah, namun mereka tetap memiliki hak untuk membeli kembali aset tersebut di harga dan waktu yang sudah disepakati,” jelas William.

Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Daftar Pemain Cedera dan Sanksi Inggris Lawan Norwegia: Thomas Tuchel Rombak Pertahanan Redam Erling Haaland
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Norwegia vs Timnas Inggris di Piala Dunia 2026: Thomas Tuchel Putar Otak Redam Ledakan Erling Haaland
