
Ilustrasi aset digital cryptocurrency atau kripto. (Wealth Professional).
JawaPos.com - Platform teknologi berbasis kripto Amanode resmi masuk ke Regulatory Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini membuka peluang baru bagi pemilik aset digital di Indonesia untuk mendapatkan likuiditas berbasis rupiah tanpa harus menjual aset kripto yang mereka miliki.
Amanode, platform milik PT Alpha Cipta Inovasi (ACI), memperoleh izin masuk Sandbox OJK melalui Surat Persetujuan OJK Nomor S-89/IK.01/2026 tertanggal 6 April 2026. Masuknya Amanode ke dalam fasilitas uji coba regulator menjadi sinyal bahwa inovasi pembiayaan berbasis aset kripto mulai mendapatkan ruang dalam ekosistem keuangan digital nasional.
Lewat skema yang dikembangkan, pengguna dapat memperoleh dana rupiah dengan mekanisme jual aset kripto disertai janji beli kembali pada harga dan waktu yang telah disepakati. Dengan model tersebut, investor tetap memiliki peluang mempertahankan kepemilikan aset digital mereka tanpa harus melakukan panic selling saat pasar bergejolak.
CEO Amanode Corry Lamria mengatakan, kehadiran Amanode menjadi upaya awal membangun kerangka likuiditas berbasis aset kripto yang lebih relevan untuk pasar Indonesia.
Baca Juga:Hizbullah Klaim Serang Tiga Barak Militer Israel, Netanyahu Ancam Tingkatkan Gempuran ke Lebanon
“Melalui Amanode, pemilik aset kripto dapat mengakses likuiditas tanpa harus melepas kepemilikan aset kripto mereka melalui mekanisme jual beli aset kripto dengan janji beli kembali yang berbasis rupiah,” ujar Corry di Jakarta baru-baru ini.
Selama ini, sebagian besar layanan pembiayaan berbasis kripto global masih menggunakan denominasi dolar AS seperti USDC atau USDT. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan biaya tambahan serta risiko nilai tukar ketika investor Indonesia harus mengonversinya ke rupiah.
Amanode mencoba menghadirkan pendekatan berbeda dengan fokus pada akses likuiditas berbasis rupiah yang tetap berada dalam koridor regulasi domestik.
Chief Operating Officer Amanode William Setiawan menjelaskan, aset kripto pengguna nantinya akan disimpan oleh kustodian independen yang telah berlisensi OJK. Menurut dia, mekanisme tersebut dirancang untuk menjaga keamanan sekaligus transparansi transaksi.
“Pengguna cukup menjual aset kripto mereka ke platform untuk mendapatkan dana Rupiah, namun mereka tetap memiliki hak untuk membeli kembali aset tersebut di harga dan waktu yang sudah disepakati,” jelas William.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
