
Aset kripto. (istimewa)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia meningkat dalam waktu 10 bulan terakhir. Pada Oktober 2025 tercatat nilai transaksi aset kripto mencapai sebesar Rp 49,28 triliun, atau meningkat signifikan 27,64 persen dibandingkan September 2025 yang tercatat sebesar Rp 38,61 triliun.
Secara kumulatif, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (ITSK/IAKD) OJK Hasan Fawzi menyampaikan total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 (ytd) telah tercatat senilai Rp 409,56 triliun.
"Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik," kata Hasan Fawzi dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Jumat (7/11).
Lebih lanjut, dia juga membeberkan bahwa OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto (bursa), 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan 5 lembaga penunjang, yang terdiri dari 4 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 1 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). Selanjutnya, OJK saat ini sedang melakukan evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 CPAKD, 1 PJP dan 3 BPDK.
Tak hanya peningkatan secara nilai aset, OJK mencatat kenaikan jumlah konsumen pedagang aset kripto. Hingga September 2025 totalnya mencapai 18,61 juta konsumen, atau meningkat 2,95 persen dibandingkan dengan total pada tahun Agustus 2025.
"Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 18,61 juta konsumen pada posisi September 2025. Angka tersebut meningkat 2,95 persen dibandingkan posisi Agustus 2025 yang tercatat sebanyak 18,08 juta konsumen," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
Prediksi Skor Rennes vs Olympiakos: Tuan Rumah Andalkan Kekuatan Bermain di Roazhon Park
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Club Brugge di Liga Champions: Blauw-Zwart Bidik Kemenangan Tandang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Bonek Murka! Persebaya Dibantai Kendal Tornado, Uston Nawawi Gantikan Tavares?
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
8 Hal yang Dianggap Membosankan oleh Ekstrovert, tetapi Justru Menjadi Kebahagiaan bagi Introvert

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022