Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 April 2025 | 17.20 WIB

Coinbase Diguncang Gugatan Baru: XRP dan Solana Masuk Daftar 31 Aset Ilegal

Ilustrasi Solana. (Dhimas Ginanjar/Dall E/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Solana. (Dhimas Ginanjar/Dall E/JawaPos.com)

JawaPos.com – Bursa aset kripto terbesar di Amerika Serikat, Coinbase, kembali menjadi sorotan. Kali ini, regulator negara bagian Oregon melayangkan gugatan hukum besar-besaran yang menyebut 31 token kripto—termasuk XRP, Solana (SOL), dan Cardano (ADA)—sebagai sekuritas yang tidak terdaftar.

Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, jaksa agung Oregon menyebut bahwa Coinbase telah memungkinkan pengguna di negara bagian itu untuk membeli dan menjual aset kripto yang dianggap sebagai “kontrak investasi”, alias sekuritas menurut hukum setempat.

Coinbase—melalui platform utamanya dan layanan Prime—telah menyediakan aset kripto untuk diperdagangkan yang ditawarkan sebagai sekuritas,” demikian bunyi dokumen gugatan tersebut, dikutip dari bitcoin.com, Jumat (25/4).

Tak hanya itu, Coinbase juga disebut berpartisipasi atau membantu secara material dalam pembelian dan penjualan sekuritas kripto yang tidak terdaftar oleh warga Oregon.

Gugatan ini mencakup transaksi dalam bentuk USD, mata uang fiat lainnya, hingga antar kripto, dan menyebut adanya konsistensi harga lintas platform sebagai indikasi pasar terorganisir.

Token yang Disebut Ilegal Sebanyak 31 token kripto masuk dalam daftar yang dianggap melanggar hukum sekuritas di Oregon. Beberapa nama besar yang disebut antara lain:

  • ADA (Cardano)

  • SOL (Solana)

  • UNI (Uniswap)

  • LINK (Chainlink)

  • MATIC (Polygon)

  • AAVE, APE, ATOM, FLOW, EOS, AVAX, SAND, dan lainnya.

  • Menurut Justin Slaughter, Wakil Presiden Kebijakan di Paradigm dan mantan penasihat senior di SEC dan CFTC, gugatan ini jauh lebih luas daripada tuntutan sebelumnya dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

    “Gugatan Oregon mencakup lebih banyak token daripada gugatan SEC. Ini adalah 'gugatan dapur lengkap’,” tulisnya di platform X.

    Editor: Dhimas Ginanjar
    Tags
    Jawa Pos
    JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
    Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
    Download Aplikasi JawaPos.com
    Download PlaystoreDownload Appstore