Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 September 2026 | 00.55 WIB

MK Pulihkan Aturan Anti-Evergreening, jadi Kabar Baik untuk Pasien

Ilustrasi obat/ sumber: Jawa Pos - Image

Ilustrasi obat/ sumber: Jawa Pos

JawaPos.com – Akses pasien terhadap obat-obatan terjangkau kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memulihkan norma anti-evergreening dalam UU Paten.

Putusan ini dinilai penting untuk mencegah hak paten digunakan memperpanjang monopoli obat tanpa adanya inovasi atau peningkatan manfaat terapeutik yang bermakna.

Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat menyambut Putusan MK dalam Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 tersebut. Bagi mereka, keputusan ini menjadi kemenangan bagi pasien karena dapat membuka ruang lebih besar bagi masuknya obat generik setelah masa perlindungan paten berakhir.

Untuk diketahui, persoalan ini berawal dari penghapusan Pasal 4 huruf f UU Paten melalui UU Nomor 65 Tahun 2024. Penghapusan norma tersebut dinilai membuka peluang patent evergreening, yakni strategi mempertahankan monopoli dengan mengajukan paten baru atas penggunaan atau bentuk baru dari obat yang sudah ada tanpa peningkatan khasiat yang signifikan.

Praktik tersebut dikhawatirkan berdampak langsung terhadap harga dan ketersediaan obat. Perpanjangan monopoli dapat menunda masuknya obat generik sehingga pasien dan sistem kesehatan harus menanggung biaya yang lebih tinggi.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, menegaskan bahwa persoalan paten harus dilihat dari dampaknya terhadap pasien.

“Paten itu untuk melindungi inovasi, bukan untuk mengunci obat supaya tetap mahal. Putusan MK ini penting karena pasien jangan terus menjadi korban praktik evergreening. Obat harus bisa diakses, dan hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis.”

Dalam putusannya, MK menyatakan penghapusan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Norma anti-evergreening kembali berlaku untuk mengecualikan penggunaan baru atas produk yang sudah ada serta bentuk baru senyawa yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dari objek yang dapat dipatenkan.

MK menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk menyeimbangkan hak eksklusif pemegang paten dengan kepentingan publik, khususnya hak masyarakat atas kesehatan dan akses terhadap obat yang terjangkau.

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore