
Ilustrasi obat/ sumber: Jawa Pos
JawaPos.com – Akses pasien terhadap obat-obatan terjangkau kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memulihkan norma anti-evergreening dalam UU Paten.
Putusan ini dinilai penting untuk mencegah hak paten digunakan memperpanjang monopoli obat tanpa adanya inovasi atau peningkatan manfaat terapeutik yang bermakna.
Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat menyambut Putusan MK dalam Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 tersebut. Bagi mereka, keputusan ini menjadi kemenangan bagi pasien karena dapat membuka ruang lebih besar bagi masuknya obat generik setelah masa perlindungan paten berakhir.
Untuk diketahui, persoalan ini berawal dari penghapusan Pasal 4 huruf f UU Paten melalui UU Nomor 65 Tahun 2024. Penghapusan norma tersebut dinilai membuka peluang patent evergreening, yakni strategi mempertahankan monopoli dengan mengajukan paten baru atas penggunaan atau bentuk baru dari obat yang sudah ada tanpa peningkatan khasiat yang signifikan.
Baca Juga:Mulai dari Masker Khusus Sampai Obat Tetes Mata, Ini Survival Kit untuk Hadapi Asap Karhutla
Praktik tersebut dikhawatirkan berdampak langsung terhadap harga dan ketersediaan obat. Perpanjangan monopoli dapat menunda masuknya obat generik sehingga pasien dan sistem kesehatan harus menanggung biaya yang lebih tinggi.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, menegaskan bahwa persoalan paten harus dilihat dari dampaknya terhadap pasien.
“Paten itu untuk melindungi inovasi, bukan untuk mengunci obat supaya tetap mahal. Putusan MK ini penting karena pasien jangan terus menjadi korban praktik evergreening. Obat harus bisa diakses, dan hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis.”
Dalam putusannya, MK menyatakan penghapusan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Norma anti-evergreening kembali berlaku untuk mengecualikan penggunaan baru atas produk yang sudah ada serta bentuk baru senyawa yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dari objek yang dapat dipatenkan.
MK menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk menyeimbangkan hak eksklusif pemegang paten dengan kepentingan publik, khususnya hak masyarakat atas kesehatan dan akses terhadap obat yang terjangkau.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022