Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Agustus 2026 | 21.28 WIB

Penyakit Almarhum Yurizal Peserta BPJS yang Menunggu 8 Jam: Tak Bisa Digabung dengan Pasien Lain

Ilustrasi jenazah - Image

Ilustrasi jenazah

JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap kondisi darurat almarhum Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS yang akhirnya harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, kondisi penyakit Yurizal masuk dalam kategori ganas yang tidak bisa disatukan dengan ruangan pasien lain.

"Karena penyakit dan keganasannya maka pasien ini tidak bisa digabung rawat inap dengan yang lain," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (7/8).

Oleh karena itu, saat Yurizal mengeluhkan kondisinya tak kunjung mendapat ruangan setelah menunggu delapan jam, Azhar menyebut bahwa almarhum tengah menunggu dipindahkan ke ruangan High Care Unit (HCU) yang terbatas di RSCM.

"Almarhum memang menunggu kamar HCU, bukan kamar rawat biasa yang jumlahnya terbatas," pungkas Azhar.

Penjelasan tersebut sekaligus memberikan konteks mengenai unggahan Yurizal di media sosial Threads yang sebelumnya viral. Dalam unggahannya, ia mengaku telah menunggu ruangan selama delapan jam dan menyinggung statusnya sebagai pengguna BPJS Kesehatan.

Unggahan itu kemudian memicu berbagai respons dari pengguna media sosial. Namun sorotan publik belakangan bergeser bukan semata pada persoalan ketersediaan ruang perawatan, melainkan pada sejumlah komentar yang dinilai tidak berempati dari akun-akun tenaga kesehatan.

Seperti diketahui, setelah diketahui Yurizal meninggal dunia, sejumlah komentar tenaga kesehatan yang sebelumnya dianggap bercanda atau bernada sinis menjadi sorotan publik. Beberapa tenaga kesehatan kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, sementara institusi tempat mereka bekerja mengambil langkah pembinaan hingga sanksi disiplin.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan telah menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Sementara rumah sakit memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kondisi medis pasien dan ketersediaan fasilitas perawatan yang dibutuhkan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore