Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Agustus 2026 | 22.30 WIB

BPJS Kesehatan Bilang Begini Usai Viral Nakes Komentar Nirempati ke Pasien BPJS di Medsos

Ilustrasi petugas kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan. - Image

Ilustrasi petugas kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan.

 

JawaPos.com - BPJS Kesehatan buka suara terkait viralnya kasus sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang melontarkan komentar dinilai tidak berempati kepada seorang pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pengguna BPJS Kesehatan di media sosial. Lembaga tersebut menegaskan peserta JKN berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan menyusul meninggalnya pemilik utas Threads yang sebelumnya mengeluhkan belum mendapatkan ruang perawatan di rumah sakit. Kasus tersebut memicu sorotan publik setelah sejumlah akun yang diduga milik tenaga kesehatan memberikan komentar tidak etis, sebelum akhirnya ramai-ramai menyampaikan permintaan maaf.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya peserta JKN tersebut. Ia menegaskan BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan setiap peserta yang status kepesertaannya aktif mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai haknya.

"Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," ujar Rizzky dalam keterangan resmi kepada JawaPos.com, Selasa (5/8).

Menurut Rizzky, rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan juga berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan regulasi pemerintah. Pelayanan tersebut harus diberikan secara mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.

Ia menjelaskan, dalam pelayanan rawat inap memang terdapat mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas rumah sakit dan kondisi medis pasien. Namun, peserta JKN tetap berhak memperoleh layanan sesuai indikasi medis dan hak kelas perawatannya.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan bahwa apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang satu tingkat di atas haknya selama paling lama tiga hari tanpa biaya tambahan.

Sementara itu, apabila seluruh ruang rawat inap penuh, rumah sakit dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap.

Sebelumnya, sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang sempat melontarkan komentar tidak etis terhadap unggahan seorang pasien pengguna BPJS Kesehatan di Threads ramai-ramai menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf. Hal itu setelah diketahui pemilik utas tersebut meninggal dunia dan netizen meneror mereka.

Kasus ini bermula dari unggahan akun Threads @yurizaltreach yang mengeluhkan belum mendapatkan ruang perawatan selama delapan jam. Dalam unggahannya, ia menulis, "8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs."

Alih-alih mendapat tanggapan memuaskan, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar yang dinilai tidak berempati. Beberapa akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan melontarkan komentar bernada sinis, bahkan ada yang menyarankan pasien masuk ke ruang jenazah hingga mengucapkan kalimat yang mengarah pada tindakan menyakiti diri sendiri.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore