
Ilustrasi rontgen kanker paru-paru (Freepik)
JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa penyebaran rekam medis pasien, termasuk hasil rontgen dan data kesehatan lainnya, di media sosial dengan alasan edukasi tidak diperbolehkan. Hal itu karena bertentangan dengan aturan perlindungan kerahasiaan pasien dan kode
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan pembukaan isi rekam medis pada prinsipnya hanya dapat dilakukan atas persetujuan pasien. Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 783 PP Nomor 28 Tahun 2024, pembukaan isi rekam medis pada prinsipnya harus memperoleh persetujuan pasien.
Tanpa persetujuan pasien, pembukaan rekam medis hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti penegakan hukum, penanggulangan wabah atau bencana, pendidikan dan penelitian secara terbatas, serta kepentingan lain yang sah.
“Sesuai Pasal 783 PP Nomor 28 Tahun 2024, pembukaan isi rekam medis pada prinsipnya harus atas persetujuan pasien. Tanpa persetujuan pasien, pembukaan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Aji kepada JawaPos.com, Kamis (25/6).
Edukasi Tidak Menjadi Dasar Penyebaran Data Pasien
Aji menegaskan bahwa pengunggahan hasil rontgen atau data kesehatan pasien ke media sosial tidak termasuk dalam kategori pembukaan rekam medis yang diperbolehkan. Meskipun dengan dalih untuk edukasi.
“Pengunggahan hasil rontgen atau data kesehatan pasien ke media sosial tidak termasuk dalam kategori pembukaan rekam medis yang diperbolehkan. Tujuan edukasi tidak dapat menjadi dasar untuk menyebarluaskan data atau informasi kesehatan pasien di ruang publik digital,” tegasnya.
Menurutnya, tujuan edukasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mempublikasikan informasi kesehatan pasien di media sosial, sekalipun identitas pasien tidak dicantumkan.
Berpotensi Melanggar Aturan dan Etika Profesi
Kemenkes menilai tindakan menyebarkan data kesehatan pasien di media sosial berpotensi melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan rekam medis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Prediksi Skor Lecce vs Roma di Liga Italia: Misi I Giallorossi Curi 3 Poin di Stadio Via del Mare!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Celta Vigo vs Athletic Bilbao: Masih Tumpul, Los Leones Terancam Gagal Menang Lagi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG Karena Tak Penuhi SLHS, Ini Data Rinciannya
