
Ilustrasi rontgen kanker paru-paru (Freepik)
JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa penyebaran rekam medis pasien, termasuk hasil rontgen dan data kesehatan lainnya, di media sosial dengan alasan edukasi tidak diperbolehkan. Hal itu karena bertentangan dengan aturan perlindungan kerahasiaan pasien dan kode
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan pembukaan isi rekam medis pada prinsipnya hanya dapat dilakukan atas persetujuan pasien. Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 783 PP Nomor 28 Tahun 2024, pembukaan isi rekam medis pada prinsipnya harus memperoleh persetujuan pasien.
Tanpa persetujuan pasien, pembukaan rekam medis hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti penegakan hukum, penanggulangan wabah atau bencana, pendidikan dan penelitian secara terbatas, serta kepentingan lain yang sah.
“Sesuai Pasal 783 PP Nomor 28 Tahun 2024, pembukaan isi rekam medis pada prinsipnya harus atas persetujuan pasien. Tanpa persetujuan pasien, pembukaan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Aji kepada JawaPos.com, Kamis (25/6).
Edukasi Tidak Menjadi Dasar Penyebaran Data Pasien
Aji menegaskan bahwa pengunggahan hasil rontgen atau data kesehatan pasien ke media sosial tidak termasuk dalam kategori pembukaan rekam medis yang diperbolehkan. Meskipun dengan dalih untuk edukasi.
“Pengunggahan hasil rontgen atau data kesehatan pasien ke media sosial tidak termasuk dalam kategori pembukaan rekam medis yang diperbolehkan. Tujuan edukasi tidak dapat menjadi dasar untuk menyebarluaskan data atau informasi kesehatan pasien di ruang publik digital,” tegasnya.
Menurutnya, tujuan edukasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mempublikasikan informasi kesehatan pasien di media sosial, sekalipun identitas pasien tidak dicantumkan.
Berpotensi Melanggar Aturan dan Etika Profesi
Kemenkes menilai tindakan menyebarkan data kesehatan pasien di media sosial berpotensi melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan rekam medis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
