Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juni 2026 | 23.20 WIB

Viral Akun Medsos Sebar Ilustrasi Hasil Rontgen Pasien Tanpa Sumber, Kemenkes Tegaskan Perlindungan Privasi

Ilustrasi seorang dokter yang sedang melihat hasil rontgen dari pasien penderita kanker tulang (Dok. Freepik) - Image

Ilustrasi seorang dokter yang sedang melihat hasil rontgen dari pasien penderita kanker tulang (Dok. Freepik)

JawaPos.com – Unggahan akun media sosial X yang membagikan ilustrasi hasil rontgen disertai narasi kasus pasien viral dan memicu perdebatan di kalangan tenaga kesehatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa seluruh data kesehatan pasien, termasuk hasil rontgen, merupakan informasi rahasia yang wajib dilindungi.

Sehingga, penyebaran hasil pemeriksaan pasien tanpa seizin pasien merupakan pelanggaran kode etik yang bisa ditindaklanjuti.

"Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa rekam medis, termasuk hasil rontgen, hasil laboratorium, rekaman suara, foto, video, dan informasi kesehatan pasien lainnya, merupakan data yang bersifat rahasia dan wajib dilindungi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman kepada JawaPos.com, Kamis (25/6).

Kontroversi bermula dari akun X @ardhiasaY dengan nama pengguna "Tukang Rontgen" yang mengunggah cerita mengenai pasien perempuan berusia 29 tahun yang telah menikah selama lima tahun namun belum memiliki anak. Unggahan tersebut disertai foto hasil pemeriksaan rontgen pada area panggul pasien.

Unggahan Kasus Pasien Memicu Kritik Tenaga Kesehatan

Dalam unggahan yang beredar, pemilik akun menceritakan bahwa pasien mendapat rujukan pemeriksaan HSG dari dokter obstetri dan ginekologi. Narasi tersebut disertai foto hasil rontgen yang kemudian menuai kritik dari sejumlah tenaga kesehatan.

Salah satu tenaga kesehatan melalui akun X @sdenta mempertanyakan dasar pengunggahan hasil pemeriksaan tersebut ke media sosial.

"Apa yang membuat anda berhak posting isi rekam medis pasien? Sudah ada izin tertulis kah? Rontgen adalah bagian dari rekam medis dan itu adalah milik pasien, bukan milik anda," tulis akun tersebut.

Kritik juga diarahkan pada aspek etika profesi karena hasil pemeriksaan pasien dinilai tidak dapat disamakan dengan materi studi kasus akademik yang biasa digunakan dalam pendidikan.

Pemilik Akun Sebut Cerita dan Data Bukan Pasien Asli

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore