Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juni 2026 | 23.15 WIB

Aturan Baru Kemenkes: Kemasan Rokok Seragam Tekan Anak Merokok

Satpol PP Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo menyita ratusan bungkus rokok ilegal, hasil operasi gabungan di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Satpol PP Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo menyita ratusan bungkus rokok ilegal, hasil operasi gabungan di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan aturan penyeragaman kemasan rokok dan rokok elektronik (plain packaging) sebagai upaya menekan konsumsi rokok pada anak dan remaja. Penyeragaman ini dinilai efektif membuat anak muda tak tertarik pada rokok.

Kebijakan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang saat ini masih disusun.

Dalam rancangan aturan itu, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam untuk mengurangi daya tarik visual produk, sementara identitas merek dan jenis huruf tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni mengatakan bahwa selama ini kemasan rokok dan vape tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang efektif menarik perhatian calon perokok baru, terutama dari kalangan usia muda.

"Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (5/6).

Menurut Andi, berbagai studi internasional menunjukkan bahwa penerapan penyeragaman kemasan rokok mampu menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan bergambar, serta membantu mencegah inisiasi merokok pada anak dan perokok pemula.

"Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," katanya.

Tetap Cantumkan Peringatan Kesehatan

Andi juga menegaskan bahwa dalam aturan yang disiapkan, peringatan kesehatan bergambar tetap akan dicantumkan secara jelas pada kemasan.

Tujuannya agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat penggunaan produk tembakau maupun rokok elektronik.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore