
Ilustrasi rokok elektronik. (Burjeel Hospital)
JawaPos.com-Upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap rokok elektronik atau vape ilegal di Indonesia mendapat sambutan positif dari pelaku industri.
Meski begitu, para pengusaha mengingatkan agar kebijakan yang diterapkan tidak bersifat berlebihan. Jika regulasi terlalu eksesif, industri legal bisa terancam, sementara peredaran produk ilegal justru makin tak terkendali.
Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Firmansyah Siregar menilai, langkah pemerintah menekan peredaran vape ilegal sudah tepat. Namun, dia mengingatkan aturan yang terlalu ketat justru dapat mematikan industri yang saat ini menyerap banyak tenaga kerja, mulai dari hulu hingga hilir.
“Kalau aturannya terlampau eksesif, industrinya berpotensi mati. Tapi apakah barangnya akan berhenti beredar? Justru akan semakin liar dan kontrol semakin tidak ada,” kata Firmansyah.
Menurut dia, konsumen tidak serta-merta berhenti menggunakan vape. Jika akses produk legal dipersulit, mereka bisa mencari alternatif lain, termasuk membeli produk ilegal atau bahkan membuat sendiri cairan rokok elektronik.
Situasi ini, tegas dia, jauh lebih berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan menambah beban pemerintah. Meski status rokok elektronik di Indonesia sudah legal dan dikenakan cukai, peredaran produk ilegal tetap marak.
Firmansyah mengungkapkan, Arvindo kerap menemukan penjualan ilegal di berbagai platform e-commerce. Laporan sudah disampaikan ke pemerintah, tetapi hingga kini belum ada langkah tegas.
“Kami sudah berulang kali melaporkannya tapi tidak bisa dicegah, apalagi kalau rokok elektronik diatur terlalu ketat,” lanjut Firmansyah.
Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan tidak akan mengikuti langkah Singapura yang melarang total rokok elektronik. Kepala BNN saat itu Marthinus Hukom menekankan bahwa pengawasan lebih difokuskan pada cairan vape yang dicampur narkotika.
“Kalau di Singapura kan melarang. Kami di sini tidak ke arah situ, tapi harus mengontrol liquid-liquid yang kontennya narkoba,” kata Marthinus.
BNN pun menggandeng Bea Cukai, marketplace, hingga toko-toko vape, untuk memperkuat pengawasan. Pendekatannya dilakukan tanpa mengganggu industri legal, melainkan dengan kolaborasi.
“Yang dilarang itu narkobanya, bukan vape atau rokok elektroniknya,” tegas Marthinus Hukom.
Arvindo menegaskan pihaknya terus membuka ruang diskusi dengan pemangku kebijakan. Firmansyah menolak narasi yang menyamakan rokok elektronik dengan narkoba karena dianggap menyesatkan.
“Padahal itu keliru,” ucap Firmansyah.
Dia juga mengingatkan, mayoritas pelaku industri vape di Indonesia merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang butuh perlindungan. Karena itu, setiap kebijakan sebaiknya melibatkan pelaku usaha agar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022