
Produk suplemen kesehatan bermerek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW). (BPOM)
JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta penarikan produk suplemen kesehatan bermerek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) dari peredaran pasar online karena terbukti ilegal dan menyesatkan. Produk yang ramai dijual di marketplace dan media sosial ini diklaim bisa memutihkan kulit, padahal hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan di dalamnya tidak sesuai dengan label yang tercantum.
Produk Dr. LSW dikemas dalam botol berisi 50 kapsul dengan klaim mengandung L-glutathione 500 mg. Labelnya mencantumkan keterangan “Produk Korea Selatan” serta “FDA, Korea Food and Drug Administration”.
Hasil pengawasan siber BPOM sejak Oktober 2024 hingga April 2025 menemukan 1.837 tautan penjualan dengan nilai ekonomi mencapai Rp 21,3 miliar. Peredaran paling banyak ditemukan di Pulau Jawa, khususnya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, hingga Jawa Tengah.
BPOM juga mengakh menerima aduan masyarakat melalui TikTok mengenai efek samping yang dirasakan usai mengonsumsi produk ini, mulai dari mual, muntah, hingga sesak napas.
Terkait ham itu, BPOM kemudian melakukan sampling dan menemukan adanya perbedaan mencolok pada kemasan, warna kapsul, hingga tekstur serbuk di dalamnya. Lebih mengejutkan lagi, hasil pengujian menunjukkan tidak ada kandungan L-glutathione dalam produk yang beredar, bertolak belakang dengan klaim pada label.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, glutathione memang diperbolehkan dalam suplemen kesehatan dengan dosis maksimal 600 mg per hari, namun klaim penggunaannya hanya sebatas menjaga kesehatan, bukan sebagai pemutih kulit seperti yang dilakukan produk Dr. LSW.
“Penggunaan glutathione berlebihan dapat menimbulkan efek samping berbahaya, mulai dari gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, hingga hipopigmentasi,” jelasnya, Kamis (21/8).
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM bekerja sama dengan pengelola e-commerce, asosiasi idEA, dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menurunkan ribuan tautan penjualan Dr. LSW.
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan suplemen ilegal bisa dijerat pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati, lakukan selalu cek KLIK—kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa—sebelum membeli atau mengonsumsi produk suplemen,” tegas Taruna.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
