Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Juni 2021 | 17.30 WIB

Terapi Ivermectin untuk Covid-19 Keputusan Dokter dan Pasien

BEBAS MELINTAS: Sejumlah pengendara melewati pos penyekatan Suramadu sisi Surabaya yang mulai kemarin ditiadakan. (AHMAD KHUSAINI/JAWA POS) - Image

BEBAS MELINTAS: Sejumlah pengendara melewati pos penyekatan Suramadu sisi Surabaya yang mulai kemarin ditiadakan. (AHMAD KHUSAINI/JAWA POS)

JawaPos.com - Di tengah kasus Covid-19 yang semakin menanjak, publik dihebohkan dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir bahwa ivermectin digunakan sebagai terapi pasien Covid-19.

Kemarin (23/6) Erick menjelaskan bahwa ivermectin, sama dengan obat lainnya, adalah bagian dari terapi saja. Yang menentukan terapinya juga dokter dari tiap pasien tersebut. "Sama seperti favirapir, azithromycin, atau hanya vitamin, itu semua dokter yang menentukan," katanya.

Pada bagian lain, Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zullies Ikawati mengatakan, ivermectin adalah obat generik. ’’Ini obat lama. Tahun 1975 ditemukan oleh orang Jepang. Digunakan sebagai obat antiparasit mulai 1981,’’ katanya. Zullies menambahkan, ivermectin ramai disebut sebagai obat Covid-19 setelah keluar publikasi dari tim peneliti di Australia pada awal 2021.

Perempuan yang menjabat ketua program S-3 ilmu farmasi UGM itu menjelaskan, penelitian di Australia tersebut baru sebatas pengujian in vitro. Pengujian in vitro adalah pengujian obat yang dilakukan di luar tubuh manusia. Jadi, publikasi tersebut bukan berbasis kegiatan penelitian berdasar uji klinis pada manusia.

Ketika dalam pengujian in vitro ivermectin bisa membunuh virus Covid-19, obat itu tidak serta-merta bisa diterapkan di manusia. Sebab, ketika diujikan di manusia, harus dikaji aspek efek sampingnya. Kemudian juga ketentuan dosis yang efektif untuk membunuh virus Covid-19 di tubuh manusia.

Baca juga: Covid-19 Varian Delta Plus Ditengarai Lebih Mematikan

Sepengetahuannya, negara yang sudah menjalankan uji klinis obat ivermectin untuk pasien Covid-19 adalah India. ’’Saat ini uji klinis (ivermectin untuk pasien Covid-19 di Indonesia, Red) baru diusulkan Balitbangkes Kemenkes. Dan, ini nanti memerlukan sponsor,’’ tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menuturkan, izin edar yang diberikan lembaganya adalah ivermectin digunakan untuk obat cacing.

Baca juga: Kasus Covid-19 Tembus Rekor, RS Makin Kewalahan

’’Obat ini adalah obat berbahan kimia,” ujarnya. Bahan kimia itu menimbulkan efek samping. Dia menyatakan, kalau obat dapat menyembuhkan Covid-19, harus melalui uji klinis. Meski demikian, dengan resep dokter, obat itu bisa digunakan untuk pengobatan Covid-19. Hal itu terkait dengan senyawa yang dapat timbul sebagai efek samping.

Keputusan ivermectin bisa digunakan sebagai obat Covid-19 atas kewenangan asosiasi profesi dan Kementerian Kesehatan. ’’Bukan di BPOM,” ucapnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore