Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 November 2023 | 20.10 WIB

Seputar Self Harm: Tips agar Terhindar dari Tindakan Melukai Diri Sendiri, Patut Diwaspadai

Ilustrasi tangan akibat melukai diri sendiri. (Sippakorn/Pixabay) - Image

Ilustrasi tangan akibat melukai diri sendiri. (Sippakorn/Pixabay)

JawaPos.com - Fenomena yang terjadi pada umumnya pada anak dan remaja seperti melukai diri sendiri atau umum disebut self harm, menjadi salah satu fenomena yang ditimbulkan dari efek negatif media sosial.

Kondisi ini termasuk kondisi yang juga melibatkan aspek kesehatan mental seseorang.

Apabila seseorang memiliki gangguan terhadap mentalnya akibat suatu masalah, maka potensi untuk melakukan self harm tinggi.

Tindakan melukai diri sendiri atau self harm dapat diartikan sebagai tindakan sengaja melalui cara apapun untuk melampiaskan emosi buruknya (sedih atau marah) kepada tubuhnya.

Dilansir dari Antara, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menggalakkan penyuluhan tentang faktor pemicunya dan kiat-kiat mencegahnya.

Faktor Pemicu
1. Mengalami stres hingga depresi.
2. Susah bercerita kepada orang lain (memendam).
3. Latar belakang keluarga yang kurang harmonis.
4. Terpicu pengaruh buruk media sosial.

Kiat Mencegah
1. Upayakan untuk bercerita tentang masalah yang dimiliki kepada orang terdekat dan terpercaya.
2. Saring konten yang dikonsumsi dari media sosial.
3. Pahami kondisi pribadi dan jauhkan benda-benda yang memicu self harm.
4. Menggunakan jasa profesional apabila sulit mengemban beban mental.

Kiat KPPPA untuk Mencegah dan Mengatasi
1. Menggelar penyuluhan di lembaga pendidikan guna menghindari terjadinya self harm pada siswa.
2. Memberikan edukasi terhadap wali murid, guru, dan anak terhadap perlunya memahami kesehatan mental.

3. Memberikan edukasi terhadap wali murid, guru, dan anak terhadap pengawasan dan dampak buruk media sosial.
4. Bekerja sama untuk melakukan skrining, penyembuhan trauma, dan asesmen awal terhadap pelaku self harm.

Menurut survei YouGov Omnibus, hingga saat ini, pelaku self harm masih banyak.

Sebesar 36,9 persen yang setara dengan sepertiga warga Indonesia yang telah melakukan tindakan buruk ini.

Pada umumnya, pelaku self harm memiliki usia 18 hingga 24 tahun.

Usia-usia tersebut menjadi fase-fase rawan bagi para remaja untuk mengalami sebuah permasalahan dalam hidupnya.

Terlebih, usia tersebut juga menjadi usia dengan tingkat emosi yang labil.

"Kami turut prihatin melihat adanya fenomena self harm di Indonesia, terutama korban berusia anak. Kami berkomitmen memantau kasusnya dan terus melakukan koordinasi upaya penanganan, perawatan, dan perlindungan". Ucap Bintang Puspayoga, Menteri PPPA RI.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore