Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Oktober 2023 | 20.55 WIB

Mengenal Fitofarmaka yang Ternyata Bukan Obat Tradisional

Webinar Series Workshop Fitofarmaka bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis, Kamis (5/10). - Image

Webinar Series Workshop Fitofarmaka bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis, Kamis (5/10).

JawaPos.com–Fitofarmaka dianggap sebagai obat masa depan. Fitofarmaka dinilai memiliki kandungan bahan alami yang dianggap aman bagi kesehatan.

Pada Mei tahun lalu, Kementerian Kesehatan telah meluncurkan Formularium Fitofarmaka yang dapat digunakan sebagai acuan dalam melakukan perencanaan dan pengadaan agar fitofarmaja tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kementerian Kesehatan membagi lima kelas terapi fitofarmaka. Pertama, untuk sistem kardiovaskular kombinasi ekstrak herbal seledri dan ekstrak daun kumis kucing, sistem pencernaan fraksi dari ekstrak kulit kayu manis, sistem metabolik, sistem imun ekstrak herbal meniran, dan nutrisi.

Staf Khusus Menteri Kesehatan untuk Ketahanan Industri Obat dan Alat Kesehatan Prof dr Laksono Trisnantoro mengatakan, dokter-dokter sudah disosialisasikan agar menggunakan fitofarmaka sebagai obat.

”Kami mendorong para dokter di pelayanan kesehatan menggunakan fitofarmaka, karena UU Kesehatan 2023 bisa menjadi acuan penggunaan fitofarmaka ini sebagai obat,” jelas Laksono Trisnantoro dalam Webinar Series Workshop Fitofarmaka bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis, Kamis (5/10).

Laksono Trisnantoro yang juga Professor of Health Policy and Management Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkapkan, fitofarmaka bukan obat jamu atau obat tradisional. Hal itu dijelaskan dalam kebijakan UU Kesehatan 2023 pasal 918. Obat bahan alami digolongkan menjadi empat.

”Yakni, jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, dan obat bahan alami lain," jelas Laksono Trisnantoro.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore