Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 September 2023 | 00.58 WIB

Presiden Setujui Pemberian Bantuan Korban Gagal Ginjal Akut

Ilustrasi gagal ginjal akut. Antara - Image

Ilustrasi gagal ginjal akut. Antara

JawaPos.com – Pemberian bantuan terhadap korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mencapai titik temu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan lanjutan mengenai besaran angkanya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, Presiden Jokowi telah menyetujui pemberian bantuan berupa uang tunai kepada para korban yang terdampak. Saat ini kementerian terkait tengah merapikan regulasi yang diperlukan untuk penyaluran. ”Mudah-mudahan minggu depan sudah rampung,” ujarnya saat dihubungi kemarin (28/9).

Dia mengungkapkan, bantuan atau santunan dari pemerintah itu diberikan atas dasar kemanusiaan serta bentuk kehadiran dan kepedulian negara dalam kasus GGAPA. ”Presiden Joko Widodo berkenan memberikan santunan sebagai bentuk ikut berdukacita dan juga prihatin kepada para korban yang masih dapat diselamatkan. Pemerintah turut berempati,” sambungnya.

Sebagai bentuk keseriusan, rapat koordinasi tingkat menteri telah digelar pada Rabu (27/9) di kantor Kemenko PMK. Hasilnya, diputuskan mekanisme pemberian bantuan akan dilakukan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dengan dukungan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Alokasi anggaran nanti dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ”Uangnya dari Kementerian Keuangan. Semua dana APBN asalnya kan dari Kemenkeu,” katanya.

Selain itu, disepakati pula bahwa seluruh korban GGAPA yang terdata dan sudah terverifikasi-validasi akan mendapatkan santunan tersebut. Berdasar data dari Kemenkes per 26 September 2023, jumlah korban GGAPA mencapai 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang meninggal dunia. Korban GGAPA itu tersebar di 27 provinsi dengan kasus tertinggi berada di DKI Jakarta.

Dia menambahkan, keputusan class action tidak akan berpengaruh terhadap santunan yang akan diberikan oleh pemerintah. Proses hukum terhadap industri yang terlibat kasus GGAPA itu juga akan segera diselesaikan melalui kepolisian. ”Penegakan hukum harus tetap jalan agar betul-betul bisa memberikan rasa keadilan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak mengenai obat-obatan,” tegasnya.

Sebagai pengingat, kasus GGAPA mulai terjadi pada Januari 2022. Saat itu jumlahnya tidak terlalu banyak, terhitung 2–3 kasus per bulan. Sehingga tak terlalu menarik perhatian. Siapa sangka, pada Agustus–Oktober 2022 kasus melonjak tajam. Per 18 Oktober 2022, jumlahnya mencapai 189 kasus yang didominasi anak usia 1–5 tahun.

Ratusan anak tersebut mengalami gejala yang hampir sama. Mulai diare, mual, muntah, hingga demam selama 3–5 hari. Mereka juga mengalami batuk, pilek, sering mengantuk, hingga jumlah air seni yang semakin sedikit, bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali. Rata-rata kronologi awalnya sama. Yakni, mengonsumsi obat cair atau sirup. Terutama obat panas, pilek, dan batuk.

Kemenkes lalu bekerja sama dengan berbagai pihak. Mulai IDAI, BPOM, ahli epidemiologi, Labkesda DKI, farmakolog, hingga Puslabfor Polri. Mereka melakukan penelusuran epidemiologi guna mencari penyebab pasti dan faktor risiko dari GGAPA. Hingga akhirnya diketahui bahwa penyebab kasus GGAPA diduga karena keracunan senyawa EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol). Senyawa itu biasa dipakai sebagai pelarut dalam obat cair atau sirup.

Waktu itu, BPOM mengambil langkah cepat dengan menghentikan peredaran hingga produksi obat-obat yang dikonsumsi pasien sambil proses investigasi berjalan. Hingga akhir Desember 2022, ada 105 obat sirup yang dilarang dikonsumsi dan ditarik dari peredaran. Tak hanya itu, sejumlah perusahaan yang diduga melakukan ketidaksesuaian penggunaan EG dan DEG dicabut sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB)-nya.

Di samping proses investigasi epidemiologi, penyelidikan juga bergulir. Pada awal 2023, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka. (mia/c6/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore