Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Juli 2021 | 23.00 WIB

Tanpa Sesak Napas, Isoman Lebih Disarankan

Rumah Susun Pasar Rumput, Manggarai yang akan dijadikan tempat isolasi mandiri, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021). Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyiapkan Rumah Pasar Rumput sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala dengan daya tampu - Image

Rumah Susun Pasar Rumput, Manggarai yang akan dijadikan tempat isolasi mandiri, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021). Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyiapkan Rumah Pasar Rumput sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala dengan daya tampu

JawaPos.com - Fasilitas kesehatan (faskes) kepayahan. Antrean pasien mewarnai rumah sakit (RS) berbagai kota di Indonesia. Kebutuhan tabung oksigen melonjak. Tenaga medis kelelahan.

Data Pemprov DKI menyebutkan bahwa bed occupancy rate (BOR) atau kapasitas tempat tidur saat ini 11.000 untuk pasien Covid-19. Kuota tersebut telah terisi 9.787 dari 10.448 pasien. Per 28 Juni lalu, keterisiannya mencapai 94 persen. Sementara itu, ruang ICU atau IGD khusus Covid-19 terisi 1.164 dari 1.263 pasien. Itu setara dengan 92 persen.

Dinas Kesehatan DKI memang berencana menambah BOR. Namun, tenaga medis dan alat kesehatan untuk mendukung perawatan juga terbatas. Karena itu, para pakar menyarankan isolasi mandiri alias isoman di rumah. Tentunya, anjuran tersebut hanya berlaku untuk pasien Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan. Dengan demikian, hanya pasien dengan gejala berat atau kritis yang dirawat di RS.

Namun, isoman pun tidak bisa sembarangan dilakukan. Dokter spesialis pulmonologi dan kedokteran respirasi (paru) Dr dr Erlina Burhan SpP(K) MSc PhD menegaskan bahwa pasien yang boleh isoman hanyalah yang tanpa gejala. Hasil PCR-nya positif, tapi tidak ada gejala sakit.

Dia menambahkan, pasien bergejala, tapi tidak mengalami sesak napas, juga diperbolehkan isoman. ”Anda tidak diperbolehkan isoman kalau sesak napas. Tolong dihitung frekuensi napasnya dalam 1 menit, berapa tarikan napas,’’ kata Erlina dalam webinar Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 pada Jumat (2/7). Jika dalam 1 menit ada lebih dari 24 kali tarikan napas, lanjut dia, pasien mengalami sesak napas. Itu tandanya, pasien tidak boleh isoman dan harus segera ke faskes. Bisa ke puskesmas atau RS.

Baca juga: Cerita Mona Ratuliu Membentengi Keluarga dari Covid-19

Jika ingin lebih valid, pengukuran saturasi oksigen yang menjadi indikasi awal sesak napas atau tidak bisa menggunakan oksimeter. Apabila saturasi oksigen kurang dari 94 persen, pasien harus segera ke faskes.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore