
Susu kental manis.
JawaPos.com - Susu Kental Manis (SKM) memang memiliki kandungan dasar berbahan susu. Akan tetapi, kandungannya tak hanya susu, melainkan gula, air, dan tambahan lainnya. Maka jika SKM disebut sebagai susu pada dasarnya tidak keliru. Namun, pemahaman kalau SKM itu menyehatkan adalah kurang tepat.
Ahli Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) Nur Mahmudi Ismail menjelaskan sebetulnya tak ada yang keliru dengan penyebutan SKM dengan kata susu. Sebab, salah satu bahan dasarnya memang dari susu. Hanya saja untuk berbicara komposisi dan kandungannya, semua pasti berpatokan pada Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai aturannya.
Jika tidak mengandung bahan dasar susu, kata dia, produsen harus jujur mengganti namanya dengan Krimer Kental Manis (KKM). Sehingga tidak membohongi publik.
"Jika kita terjebak dalam debat ini gula atau susu, maka memang SKM itu dibuat bertujuan untuk banyak gula tapi dalam bentuk cair," tegas mantan Wali Kota Depok itu kepada JawaPos.com baru-baru ini.
Saat ini yang jadi masalah, lanjutnya, masyarakat sudah terlanjur menganggap SKM bisa ditujukan untuk tambahan formula gizi bagi anak. Padahal SKM hanya digunakan untuk topping atau tambahan manis pada makanan.
"Jika SKM didorong untuk formula pertumbuhan anak, itu tak boleh. SKM itu susu untuk happy happy saja. Bukan untuk formula gizi dikonsumsi rutin. SKM hanya untuk topping. Sebab lebih banyak gulanya," jelas Nur Mahmudi.
Bicara batas takaran, lanjutnya, tentu juga harus dibatasi. Nur Mahmudi menganalogikan SKM sama dengan kurma yang juga dianjurkan hanya disantap 1-3 butir oleh Nabi.
"Kandungan susu murni saja proteinnya hanya 20 persen, lalu lemak dan air. Sekarang coba BPOM apa menemukan SKM yang tak mengandung susu? Jika benar-benar ada SKM tak mengandung padatan susu, itu sudah bisa ditarik atau ditutup pabriknya. Kecuali produsen menulisnya Krimer Kental Manis," tegasnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu diberitakan bahwa, BPOM telah menerbitkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3). Ada 4 larangan dari BPOM untuk label susu kental manis. Larangan itu diantaranya, label dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun dan juga memakai visualisasi bahwa produk susu kental manis setara dengan produk susu lain.
Selain itu, produsen, importir dan distributor juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman di label. Iklan susu kental manis juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
