Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 8 Juli 2018 | 18.40 WIB

Susu Happy-Happy, SKM Itu Hanya Untuk Tambahan Manis Makanan

Susu kental manis. - Image

Susu kental manis.

JawaPos.com - Susu Kental Manis (SKM) memang memiliki kandungan dasar berbahan susu. Akan tetapi, kandungannya tak hanya susu, melainkan gula, air, dan tambahan lainnya. Maka jika SKM disebut sebagai susu pada dasarnya tidak keliru. Namun, pemahaman kalau SKM itu menyehatkan adalah kurang tepat.


Ahli Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) Nur Mahmudi Ismail menjelaskan sebetulnya tak ada yang keliru dengan penyebutan SKM dengan kata susu. Sebab, salah satu bahan dasarnya memang dari susu. Hanya saja untuk berbicara komposisi dan kandungannya, semua pasti berpatokan pada Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai aturannya.


Jika tidak mengandung bahan dasar susu, kata dia, produsen harus jujur mengganti namanya dengan Krimer Kental Manis (KKM). Sehingga tidak membohongi publik.


"Jika kita terjebak dalam debat ini gula atau susu, maka memang SKM itu dibuat bertujuan untuk banyak gula tapi dalam bentuk cair," tegas mantan Wali Kota Depok itu kepada JawaPos.com baru-baru ini.


Saat ini yang jadi masalah, lanjutnya, masyarakat sudah terlanjur menganggap SKM bisa ditujukan untuk tambahan formula gizi bagi anak. Padahal SKM hanya digunakan untuk topping atau tambahan manis pada makanan.


"Jika SKM didorong untuk formula pertumbuhan anak, itu tak boleh. SKM itu susu untuk happy happy saja. Bukan untuk formula gizi dikonsumsi rutin. SKM hanya untuk topping. Sebab lebih banyak gulanya," jelas Nur Mahmudi.


Bicara batas takaran, lanjutnya, tentu juga harus dibatasi. Nur Mahmudi menganalogikan SKM sama dengan kurma yang juga dianjurkan hanya disantap 1-3 butir oleh Nabi.


"Kandungan susu murni saja proteinnya hanya 20 persen, lalu lemak dan air. Sekarang coba BPOM apa menemukan SKM yang tak mengandung susu? Jika benar-benar ada SKM tak mengandung padatan susu, itu sudah bisa ditarik atau ditutup pabriknya. Kecuali produsen menulisnya Krimer Kental Manis," tegasnya.


Sebelumnya, beberapa waktu lalu diberitakan bahwa, BPOM telah menerbitkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3). Ada 4 larangan dari BPOM untuk label susu kental manis. Larangan itu diantaranya, label dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun dan juga memakai visualisasi bahwa produk susu kental manis setara dengan produk susu lain.
Selain itu, produsen, importir dan distributor juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman di label. Iklan susu kental manis juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore