Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 September 2017 | 21.01 WIB

Begini Proses Penyembuhan Bayi Gagal Napas Sebelum Masuk Ruang PICU

Ilustrasi ruang IGD - Pixabay - Image

Ilustrasi ruang IGD - Pixabay

JawaPos.com - Kasus bayi Tiara Debora yang meninggal di RS Mitra Keluarga masih menyisakan Pekerjaan Rumah (PR) bagi Dinas Kesehatan dan kepolisian. Saat datang, kondisi bayi Debora memang sudah kritis dan mengalami sesak napas atau gagal napas.


Karena itu, setelah ditangani kegawatdaruratannya di IGD, bayi Debora harus segera mendapatkan penanganan lebih lanjut di ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit).


Dalam dunia medis, siapa dan kapan bayi wajib ditangani di ruang PICU seperti yang dialami Debora? Pakar Kesehatan dari Departemen Keperawatan Anak Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK-UI) Yeni Rustina menjelaskan, penanganan kegawatdaruratan dimulai dari IGD. Tata laksana pasien bayi sebelum sampai ke ruang PICU, memang harus ditangani di IGD terlebih dahulu.


Di IGD, ada alat resusitasi yang dapat membantu bayi yang mengalami gagal napas. Alat itu fungsinya sama dengan ruang PICU. Yeni menegaskan di ruang IGD, bayi terus dipantau perkembangan kondisinya dengan berbagai peralatan medis lengkap sesuai standar.


“Kalau memang pasien dari luar tentu ditangani di IGD. Harus ada alat yang mendukung kehidupan. Di antaranya alat resusitasi, oksigen, dan semua obat-obatan lengkap ada di IGD. Semua ada dalam emergency trolley tinggal siap dorong. Di situlah pertolongan pertama resusitasi dilakukan,” tegas Yeni kepada JawaPos.com.


Setelah itu, maka kondisi bayi selalu dievaluasi 30 detik bagaimana denyut jantung, warna kulit, dan pernapasannya. Lakukan tindakan sekali lagi jika memang belum berhasil.


"Kalau sudah berhasil, dilakukan stabilisasi. Lokasinya tetap di IGD, sembari menunggu kondisi pasien stabil sambil dipantau. Tak boleh dipindah jika belum stabil,” ungkap Wakil Dekan FIKUI ini.


Sambil dipantau, sambungnya, tim medis memantau perkembangan kondisi pasien secara keseluruhan, pemeriksaan darah, dan fungsi napasnya. Atas dasar pemeriksaan keseluruhan itu, kata Yeni, maka kemudian diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laboratorium, apakah pasien akan dipindah ke ruang High Care atau Intensive Care berupa PICU.


“Tentu berdasarkan pemeriksan dan laboratorium akan menentukan pasien harus dirawat di mana. Kapan dipindahkan? Harus stabil dulu baru dipindahkan. Tak boleh dipindahkan jika belum stabil nanti megap-megap di jalan. Karena tata letak rumah sakit kan berbeda ya, bisa jadi ruang Intensive Care-nya jauh dari IGD,” katanya.


Jika kondisi bayi sudah stabil, lanjutnya, maka agar transfer perawatan tak mengalami perburukan makanya dokter dan perawat bersama-sama menanganinya. Di dalam kondisi ini, kata Yeni, dibutuhkan kemampuan dokter dan perawat dalam menentukan keputusan (Critical Judgement) untuk ditangani dengan baik.


“Harus diapakan ini pasien. Sudah bisa dipindah apa belum. Komunikasi antar tim harus baik. Dengan keluarga juga harus baik. Dokter dan perawat yang tersertifikasi harus terampil,” ujarnya.


Yeni menegaskan dokter di IGD pun pasti mempunyai kemampuan melakukan resusitasi dan berbagai pertolongan pertama kegawatdaruratan pada pasien. Dokter di IGD adalah orang yang bertanggung jawab menangani kasus-kasus darurat. Lalu pada kasus bayi Debora, mengapa harus dipindahkan ke ruang PICU? Artinya kondisi pasien sudah stabil?


“Berarti sudah stabil saat itu, namanya juga ruang gawat darurat. Kalau kedaruratan itu sudah diatasi, ada pasien-pasien lain datang tentu harus ditangani lebih lanjut ke ruang PICU. Gawat darurat bukan untuk perawatan tetapi pertolongan penyelamatan kehidupan. Jika gawat darurat teratasi, tak bisa selamanya di sana (IGD) begitu pula pada bayi Debora,” tutup Yeni.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore