
Petugas berbicara dengan warga yang mencari informasi lebih dalam terkait BPJS Kesehatan
JawaPos.com - Langkah BPJS Kesehatan membuat aturan baru yang mengurangi standar pelayanan terhadap pasien juga membuat DPR gerah. Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyatakan, BPJS Kesehatan berani melawan menteri kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) karena posisinya langsung di bawah presiden.
Karena itu, kata Dede, presiden harus turun tangan menyelesaikan masalah tersebut Apalagi, BPJS Kesehatan sedang menghadapi persoalan keuangan yang pelik. "Mereka (BPJS Kesehatan, Red) sudah bleeding antara Rp 9 triliun sampai Rp 10 triliun," ungkapnya.
Menurut Dede, bila presiden membiarkan, BPJS Kesehatan akan terus melakukan efisiensi dengan cara mereka sendiri. "Kalau tidak ya akan keluar perdir-perdir (peraturan direktur, Red) lainnya," kata dia.
Persoalan bermula dari keluarnya tiga peraturan direktur jaminan pelayanan BPJS Kesehatan tentang katarak, persalinan ibu dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Operasi katarak hanya bisa dilakukan ketika pasien minimal mengalami gangguan penglihatan sedang. Untuk persalinan dengan bayi lahir sehat, BPJS hanya mau membayar biaya pengobatan ibu. Dalam kasus ini, dokter anak tidak ditanggung BPJS lagi.
Aturan tentang rehabilitasi medik juga membuat pasien kalang kabut. Sebab, pelayanan fisioterapi hanya boleh dilakukan dua kali seminggu. Selain itu, rumah sakit yang tidak memiliki dokter spesialis kesehatan fisik dan rehabilitasi (SpKFR) tidak bisa mengajukan klaim fisioterapi. Akibatnya, banyak rumah sakit yang menghentikan pelayanan fisioterapi bagi pasien BPJS.
Dalam kondisi seperti saat ini, tutur Dede, yang dibutuhkan BPJS Kesehatan adalah solusi pendanaan. Bisa dengan izin untuk menaikkan nilai premi ataupun subsidi langsung dari APBN. Atau opsi pendanaan lain. "BUMN-BUMN besar saja kalau tidak sehat disuntik miliaran, masak ini yang menyangkut kesehatan tidak disubsidi?" cetusnya.
Presiden, tutur Dede, harus segera bertindak. Sebab, jika persoalan jaminan kesehatan nasional (JKN) dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan publik kepada pemerintah akan terus menurun. Dede mengungkapkan, pada 2016 berbagai survei publik menunjukkan bahwa kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi-JK terpusat pada dua hal, yakni pembangunan dan pelayanan kesehatan.
Apalagi, kata Dede, presiden sudah mencabut banyak subsidi untuk rakyat. Antara lain subsidi BBM dan tarif listrik. Memang benar, pemerintahan telah meraih kesuksesan di beberapa sektor makro seperti pembangunan infrastruktur dan merebut sektor-sektor energi strategis. "Tapi, pembangunan-pembangunan seperti itu belum tentu dinikmati langsung oleh rakyat kecil. Seharusnya pelayanan kepada masyarakat dinomorsatukan," tegasnya.
Desakan kepada Presiden Jokowi untuk memperbaiki sistem BPJS Kesehatan juga datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Susanto, ketua KPAI, menyatakan, di pasal 44 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan, anak dijamin kesehatannya bahkan sejak dalam kandungan. "Peraturan BPJS Kesehatan ini berdampak langsung kepada anak," ucapnya. (tau/lyn/c9/tom)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
