Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Agustus 2025 | 17.36 WIB

Efek Gas Air Mata Kadaluarsa: Dari Sesak Napas, Kejang, hingga Risiko Keguguran

Ilustrasi efek samping gas air mata yang membuat mata iritasi. (Freepik/user18526052) - Image

Ilustrasi efek samping gas air mata yang membuat mata iritasi. (Freepik/user18526052)

JawaPos.com - Suasana unjuk rasa belum lama ini kembali diwarnai temuan bungkus gas air mata yang sudah melewati masa kedaluwarsa. Tanggal yang tertera pada bungkus mudah menunjukkan lewat 3 tahun.

Beberapa unggahan yang beredar di media sosial memicu pertanyaan, seberapa berbahaya sebenarnya penggunaan gas air mata yang sudah lama tersimpan?

Kekhawatiran publik semakin menguat setelah beberapa akun edukasi kesehatan di media sosial membagikan penjelasan detail mengenai risiko paparan gas air mata terlebih yang sudah kedaluwarsa.

Kandungan gas air mata

Melansir Halodoc, gas air mata terdiri dari beberapa senyawa seperti Chloroacetophenone (CN), Chlorobenzylidenemalononitrile (CS), Chloropicrin (PS), Nromobenzylcyanide (CA), Dibenzoxazepine (CR), dan kombinasi bahan kimia lainnya.

Kandungan ini bekerja dengan cara membuat kehilangan penglihatan sehingga dapat mengiritasi mata mulut, gangguan kesehatan tenggorokan, paru-paru, dan kulit.

Efek samping gas air mata kadaluarsa

Melansir dari Institut Criminal Justice Reform (ICJR), seorang ahli kimia Mónica Krauter dari Simon Bolívar University menemukan apabila senyawa-senyawa dalam gas air mata kadaluarsa ini terurai, akan memicu reaksi yang berbahaya.

Sementara itu, Asosiasi Dokter Kashmir di India merinci efek samping dari penggunaan gas air mata kadaluarsa, di antaranya:

  • Luka bakar
  • Sesak napas hingga gejala asma
  • Kejang
  • Iritasi mata hingga kebutaan
  • Keguguran

Fenomena penggunaan gas air mata kadaluarsa ini bukanlah hal baru. Pada tragedi Kanjuruhan 2022, Polri sempat mengakui bahwa sebagian stok gas air mata yang digunakan sudah melewati tanggal kedaluwarsa.

Kini, penemuan serupa di tengah demonstrasi kembali menyulut kritik terhadap transparansi penggunaan alat pengendali massa.

Seharusnya gas air mata bukan menjadi ancaman tambahan bagi warga melainkan tetap berfungsi sesuai standar kemanusiaan dan keamanan. (*)

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore