Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Agustus 2025 | 16.13 WIB

27 Penyakit Dalam yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya Berikut Ini

Illustrasi darah tinggi. (Canva) - Image

Illustrasi darah tinggi. (Canva)

JawaPos.com - Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan menanggung berbagai penyakit dalam agar masyarakat mendapat akses pengobatan tanpa terbebani biaya tinggi di rumah sakit.

Banyak peserta belum mengetahui secara rinci daftar penyakit dalam yang ditanggung BPJS Kesehatan, padahal informasi ini sangat penting untuk perlindungan kesehatan.

Dilansir dari laman YouTube Klinik Mutiara Cikutra, berikut ini disajikan 27 penyakit dalam yang termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.

1. Hipertensi Esensial

Tekanan darah tinggi tanpa penyebab yang jelas membutuhkan obat rutin untuk mencegah komplikasi jantung, stroke, dan ginjal yang serius.

2. Kandidiasis Mulut

Infeksi jamur di rongga mulut menimbulkan bercak putih dan nyeri sehingga perlu perawatan medis agar tidak cepat menyebar dan mengganggu makan.

3. Ulcus Mulut

Luka aftosa atau herpes menyulitkan bicara dan makan sehingga terapi medis diperlukan agar rasa sakit bisa berkurang.

4. Parotitis

Peradangan kelenjar ludah menyebabkan pipi bengkak dan demam sehingga membutuhkan perawatan agar infeksi tidak berkembang lebih parah.

5. Infeksi Umbilikus

Infeksi pusar bayi ditandai kemerahan atau cairan berbau sehingga memerlukan terapi medis untuk mencegah komplikasi sistemik pada bayi.

6. Gastritis

Radang lambung menimbulkan nyeri ulu hati dan mual. Untuk itu, pengobatan perlu dilakukan demi mencegah tukak atau kerusakan lambung lebih lanjut.

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore