IDI (Radar Bogor)
JawaPos.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meluncurkan kampanye "berduka" sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan yang dinilai merampas independensi kolegium kedokteran.
Langkah ini mendapat sorotan tajam dari dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A(K), Konsultan Jantung Anak dan anggota Dewan Pertimbangan PB IDI, yang menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk intervensi negara terhadap otoritas keilmuan.
“Pemerintah telah mencabut independensi kolegium dengan menjadikannya alat kelengkapan Konsil yang berada di bawah kendali Menteri Kesehatan. Ini jelas bertentangan dengan semangat ilmiah dan profesionalisme kedokteran,” tegas Sukman Tulus Putra dalam keterangannya, dikutip Senin (5/5).
Ia menyoroti perubahan definisi kolegium dalam UU No. 17 Tahun 2023 dan turunannya, PP No. 28 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Kesehatan untuk mengangkat dan memberhentikan anggota kolegium.
Hal ini, menurutnya, merupakan kemunduran besar bagi profesi kedokteran yang selama lebih dari empat dekade menjaga kemandirian dalam menetapkan standar pendidikan dan kompetensi dokter.
“Dampaknya sangat luas. Tidak hanya mengancam independensi profesi, tapi juga merugikan masyarakat karena orientasi sistem kesehatan akan berubah menjadi pragmatis dan politis," ucapnya.
"Kolegium bukan birokrat, tapi lembaga ilmiah,” sambung Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu.
Sukman juga menilai bahwa posisi Konsil Kedokteran Indonesia saat ini yang berada di bawah Konsil Kesehatan Indonesia melanggar putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015. Putusan tersebut menegaskan bahwa profesi dokter dan dokter gigi harus memiliki wadah yang independen dan tidak dicampur dengan tenaga kesehatan lainnya.
“Keputusan Menteri Kesehatan tentang Kolegium Kesehatan Indonesia adalah bentuk nyata intervensi negara terhadap keilmuan. Ini bukan hanya anomali, tapi juga melanggar prinsip-prinsip universal regulasi profesi kedokteran,” lanjutnya.
Sebagai solusi, Sukman mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi pasal-pasal dalam UU Kesehatan yang melemahkan posisi kolegium dan menyusun undang-undang tersendiri mengenai pendidikan kedokteran.
Ia juga meminta pencabutan Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/1581/2024 yang menetapkan keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia.
“Biarkan kolegium yang sudah terbentuk selama ini tetap menjalankan tugasnya sebagai lembaga ilmiah independen. Kita harus menjaga marwah profesi kedokteran demi kepentingan rakyat,” pungkas Sukman Tulus Putra.
Baca Juga: Apa Itu Kolegium Kedokteran yang Ramai Dikritik IDI dan IDAI karena Kini di Bawah Kemenkes?
Saat ini, gugatan terhadap Kepmenkes tersebut tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Para dokter berharap, pengadilan dapat memulihkan kembali posisi kolegium sebagai pilar keilmuan yang bebas dari intervensi politik.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
