ILUSTRASI. Dokter (Freepik)
JawaPos.com - Kolegium kedokteran yang selama ini dikenal sebagai lembaga ilmiah independen kini menuai sorotan tajam dari kalangan profesi medis. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengkritik keras perubahan status kolegium yang kini berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Perubahan ini dinilai menghapus independensi kolegium dan berpotensi mengancam profesionalisme serta objektivitas pendidikan dan praktik kedokteran di Indonesia.
Lantas, apa sebenarnya Kolegium Kedokteran dan bagaimana fungsinya di dunia kedokteran?
Secara definisi, kolegium kedokteran adalah badan ilmiah yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kedokteran. Lembaga ini bertugas mengampu cabang ilmu tersebut, menetapkan standar pendidikan profesi, serta menyusun standar kompetensi dokter dan dokter gigi spesialis.
Dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, kolegium disebut sebagai lembaga otonom yang berperan penting dalam menjaga mutu dan integritas pendidikan kedokteran. Selama lebih dari 40 tahun, kolegium telah menjadi pilar penting dalam dunia medis Indonesia.
Namun, UU No. 17 Tahun 2023 kemudian dinilai mengubah peran kolegium secara fundamental. Pasal 272 ayat (1) mendefinisikan kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil, yang kini pengangkatan dan pemberhentiannya diatur langsung oleh Menteri Kesehatan. Pasal 707, 708, dan 710 dalam PP 28/2024 memperkuat posisi pemerintah sebagai pengendali kolegium, yang berarti lembaga ini tidak lagi independen.
Perubahan ini memicu kekhawatiran besar dari kalangan profesi medis karena mengubah kolegium dari lembaga akademik menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan.
“Dengan pergeseran ini, kolegium tidak lagi menjalankan fungsi ilmiah yang independen, tapi menjadi perpanjangan tangan pemerintah. Ini menyimpang dari semangat konstitusi dan mengancam profesionalisme medis,” ujar dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A(K), Konsultan Jantung Anak dan anggota Dewan Pertimbangan PB IDI, Senin (5/5).
Ia juga menegaskan bahwa perubahan ini berisiko menghilangkan objektivitas dalam penetapan standar pendidikan kedokteran serta membuka peluang intervensi terhadap Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), yang sebelumnya merupakan badan independen di bawah Presiden, bukan kementerian.
Dampaknya tidak main-main. Jika KKI tidak lagi dianggap independen oleh lembaga internasional seperti International Association of Medical Regulatory Authorities (IAMRA), maka Indonesia terancam kehilangan pengakuan global dalam standar profesi kedokteran.
Hal ini dapat berimbas pada penurunan kualitas dan kepercayaan terhadap sistem pendidikan serta praktik kedokteran nasional.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
