Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 April 2023 | 19.27 WIB

Soal Ida Dayak, Kemenkes Sebut Pengobatan Tradisional Harus Ada Surat Tanda Praktik

Kedatangan Ida Dayak yang disambut ribuan pasien yang sudah menunggu sejak lama di Madivif I Kostrad Cilodong. - Image

Kedatangan Ida Dayak yang disambut ribuan pasien yang sudah menunggu sejak lama di Madivif I Kostrad Cilodong.

JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal viralnya pengobatan alternatif atau pengobatan tradisional Ida Dayak. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi menerangkan bahwa semua pengobatan tradisional atau penyehat tradisional (penyehat tradisional) mesti punya Surat Tanda Praktik (STP).

"Namanya hatra (penyehat tradisional) dan dia punya perkumpulan. Mereka harus punya STP. Surat Tanda Praktik tradisional," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (6/4).

Hal itu menurut Nadia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

Terkait dengan apakah metode pengobatan Ida Dayak yang viral dapat menyembuhkan berbagai penyakit tulang, ia mengaku masih akan mengecek apakah sudah memiliki STP atau belum.

"Mesti dicek dia (Ida Dayak) praktik di mana, STP itu dinas-dinas, kita nggak ngikutin viralisme," tegas Nadia.

Sebelumnya, praktik pengobatan tradisional yang di lakukan Ida Dayak ramai di media sosial. Lantaran hal itu, rencana pengobatan yang akan dilaksanakan dua hari pada 3-4 April 2023 tersebut terpaksa batal.

Tidak hanya menunggu dari pagi, para calon pasien tersebut rela menginap di lokasi tersebut demi bisa mendapatkan pengobatan dari seorang Ida Dayak yang tengah viral di media sosial.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore