Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Januari 2023 | 13.23 WIB

Pedagang Pasar Malam Tak Boleh Lagi Jual Jajanan Chiki Ngebul

Ilustrasi makanan ringan Chiki Ngebul. Instagram@arrylistyorini/Antara - Image

Ilustrasi makanan ringan Chiki Ngebul. Instagram@arrylistyorini/Antara

JawaPos.com - Kementerian Kesehatan mengantisipasi bertambahnya korban keracunan pangan setelah mengonsumsi jajanan chiki ngebul. Jajanan tersebut viral karena memberi sensasi berupa asap karena diberi cairan nitrogen. Pedagang keliling hingga pasar malam diminta untuk tidak menjual jajanan itu lagi mengingat sudah timbul kasus keracunan.

Kementerian Kesehatan meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang diteken pada 6 Januari 2023.

Dalam SE disebutkan, Kemenkes meminta pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha yang menggunakan nitrogen cair, maupun masyarakat akan bahaya penambahan dan konsumsi nitrogen cair pada makanan siap saji.

“Kami ingin pemerintah daerah melakukan tindak lanjut dengan melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan, UMKM, pariwisata, perindustrian dll untuk melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha, guru dan masyarakat akan bahaya nitrogen cair pada makanan,” ujar Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Anas Ma’ruf dalam keterangan resmi, Jumat (13/1).

Pengawasan dan pembinaan, kata Anas dilakukan dengan mewajibkan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan saji untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman pada konsumen. Khusus bagi pedagang keliling dan pasar malam, kata dia, untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

“Kepada pelaku usaha yang keliling, atau pasar malam, tidak kami rekomendasikan menggunakan nitrogen cair mengingat ada beberapa kasus yang dilaporkan akibat konsumsi chiki ngebul,” ungkap Anas.

Ia mendorong pihak terkait menjelaskan edukasi tentang fungsi, penggunaan dan bahaya yang ditimbulkan akibat konsumsi makanan yang nitrogen cair.

Kemenkes meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar melaporkan setiap kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Pelaporan juga bisa melalui WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

“Kami terus mengamati setiap laporan dari rumah sakit dan Puskesmas, Kita juga melakukan sosialisasi. Saat ini, teman-teman daerah sudah bergerak melakukan sosialisasi terkait bahaya penggunaan nitrogen cair pada makanan,” jelas Anas.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore